Sebanyak 13.415 pekerja guru di Kabupaten Lebak, Banten, menerima dana subsidi upah sebesar Rp600 ribu/bulan guna meringankan beban ekonomi warga akibat dampak pandemi COVID-19.

"Kami berharap bantuan dana subsidi upah itu dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ekonomi keluarga," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tajudin Yamin di Lebak, Senin.

Pendistribusian subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dengan menerima total hingga mencapai Rp2,4 juta per pekerja.

Para pekerja yang mendapatkan dana subsidi upah tersebut mereka sebagai buruh, honorer di lingkungan pemerintah, yayasan, dan swasta khususnya bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan.

Pendistribusian dana subsidi upah hingga kini masih proses berjalan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing.

Selama ini, kata dia, pendistribusian dana subsidi upah melalui rekening tidak mengundang keramaian maupun kerumunan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Berdasarkan data pekerja di Kabupaten Lebak yang mendapat dana subsidi upah sebanyak 13.415 orang dari 221 penerima pekerja.

Namun, syaratnya mereka pekerja yang menerima dana upah subsidi harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020.

"Kami mendistribusikan bantuan subsidi upah itu melalui rekening dalam dua tahap dan semua akan menerimanya," katanya menjelaskan.

Sementara itu, sejumlah pekerja warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku bahwa mereka merasa senang menerima dana subsidi upah yang digulirkan pemerintah sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

Pendistribusian dana upah subsidi itu dipastikan dapat meningkatkan ekonomi keluarga dan bisa untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok.

"Kami menerima dana upah sebesar Rp600 ribu dimanfaatkan untuk kesejahteraan keluarga ditengah pandemi COVID-19," kata Ujang (35) seorang pekerja di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020