Tim Resmob Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus perkara pencurian Kendaraan Ranmor, dalam waktu kurang dari dua jam tiga tersangka berhasil di ringkus. Jumat 28 Agustus 2020.

Kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/11/VIII/2020/Banten/Res.Pandeglang/Sek.Munjul, Tanggal 28 Agustus 2020.

Laporan tersebut atas nama  Andara, (27) dengan TKP Desa Pesanggarahan Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten. Dengan Indentitas pelaku 363.  (MJ) 51 tahun, warga Ciekek Keraton Kecamatan Majasari (RD) 35 tahun, warga Desa kadupandak Kecamatan Picung. Pelaku 480 (HD) 44 tahun, Desa Kadupandak kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Banten.

"Sementara masih ada yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial (GNG), perannya sebagai Pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dari tangan para pelaku satu unit sepeda motor beat street warna hitam tanpa nopol, 1(satu) buah kunci T dengan 4 anak kunci, 2(dua) buah kunci busi, 1(satu) buah lockmaster, 1(satu) buah kunci kunci pus," ungkap Kasat Reskrim AKP Nandar.

Nandar menjelaskan, LP/11/VIII/Banten/Res.Pandeglang/sek.Munjul, tgl 28 Agustus 2020.Pada hari Jum'at  tanggal 28 Agustus 2020 diketahui sekitar pukul 09.00 wib di Kampung Pesanggarahan Desa Pesanggarahan Kecamatan Munjul, telah terjadi tindak pidana pencurian 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam strip kuning, Nopol A 3470 JF, Nomor Mesin JFZ2E1343153, Nomor rangka MH1JFZ212JK343096, STNK atas nama Mitanti, milik korban Andara yang dilakukan oleh pelaku. 

"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil sepeda motor tersebut yang diparkir tepatnya dipinggir jalan didepan rumah korban dengan cara merusak kunci kontak motor korban, kemudian membawanya kabur ke jalan raya Picung-Munjul. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp19.200.000," katanya.

Adapun kronologis penangkapan, setelah mendapatkan laporan tersebut dari pelapor atau korban, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2020 sekitat pukul 09.00 WIB,Tim Resmob Polres Pandeglang dipimpin Kanit I IPDA Tomy Irawan, melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Pasar Saketi dua jam kemudian setelah kejadian sekitar pukul 11.00 WIB. dan setelah di introgasi ke  dua pelaku mengakui  hasil curian tersebut dijual kepada (HD).

"Setelah Anggota kita mendapatkan informasi dari dua tersangka, kemudian langsung dilakukan pengejaran dan mengamankan saudara  (HD) pada hari jum'at pukul 13.00 Wib dirumahnnya," ujar Kasat Reskrim.

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengapresiasi atas kinerja Tim Resmob Reserse Polres Pandeglang yang berhasil ungkap kasus dan langsung menangkap para pelaku dengan waktu kurang dari dua jam.

"Saya apresiasi anggota Resmob yang begitu cepat setelah mandapatakan laporan langsung melakukan penyergapan dan meringkus para pelaku, dan sekarang dalam proses pengambangan untuk mengungkap kasus Ranmor sampe ke akar akarnya, maka kepada masyarakat kalau ada tindak kejahatan segera lapor ke Polsek terdekat, dan ini buktinya kalau anggota Resmob selalu dilapangan dan nyebar di semuaa wilayah, sehingga kalau ada laporan dan kejadi tindak kejahatan bisa segera cepat, sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.


 

Pewarta: Rangga Eka Putra

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020