Relawan Barisan Garda Terdepan Tatu-Pandji (Brigade Tapa) berencana melaporkan ke Polda Banten tiga akun media sosial yang terindikasi kuat menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, serta opini propaganda di Pilkada Kabupaten Serang.

Relawan Brigade Tapa, Arie Cahyadi kepada wartawan di Serang, Jumat (28/8/2020) mengatakan, pesta demokrasi seperti Pilkada Kabupaten Serang harus memberikan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat.

"Bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian, bisa kami laporkan ke Polda Banten. Ada tiga akun media sosial yang kami pantau telah diduga melakukan opini hoaks," ujarnya.

Ketiga akun media sosial yang akan dilaporkan tersebut yakni Instagram Banteninsight, Bantenmedsos, dan Cocotserang.

Menurutnya, banteninsight telah membuat narasi seolah-olah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyanyi dangdut dan bergoyang seronok. Kemudian postingan banteninsight diteruskan oleh akun Bantenmedos.

"Akun mereka terkesan bermuatan opini hoaks. Ibu Tatu secara spontan diminta warga untuk bernyanyi dan tidak ada yang melanggar asusila. Mereka membangun opini negatif dan hoaks. Menurut kami, unsur pidananya sudah masuk, termasuk oleh akun Cocotserang," kata Arie.

Menurut peraturan, bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara menurut UU ITE, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

"Siapa pun yang menyebarkan hoaksdan ujaran kebencian, termasuk melakukan opini sara, tentu melanggar ketentuan undang-undang. Apalagi memainkan opini hoaks saat Pilkada, jelas perbuatan melanggar hukum yang harus dijerat pidana," ujar Arie.

Ketua Brigade, Ahmad Saepul Rochman menyatakan, semua alat bukti sudah dikumpulkan dan siap dilaporkan ke Polda Banten.

"Apa yang kami lakukan sebagai bentuk melawan hoaks dan memberikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat," ujarnya.





Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020