Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM  memastikan AU yang ditangkap polisi karena memproduksi narkotika jenis ekstasi di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah merupakan narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Jadi benar dia sudah divonis, tapi dia tahanan di Rutan Salemba. Bukan di Lapas (Salemba). Divonisnya 15 tahun (kurungan penjara)," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti di Jakarta, Kamis.

Pria bernama lengkap Ami Utomo itu belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) karena masih adanya administrasi dari Kejaksaan yang belum selesai, sehingga putusannya itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dia jadi masih di sini (Rutan Salemba) belum ada eksekusi dari kejaksaan. Bukan berarti dia akan terus ditempatkan di sini (Rutan Salemba) memang akan dipindahkan kok. Itu memang seharusnya ditempatkan ke Lapas," ujar Rika.

Sebelumnya diberitakan pada Rabu (19/8), Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar mengungkap penangkapan seorang narapidana dari Lapas Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat melakukan produksi pembuatan obat-obatan terlarang di salah satu ruangan private Rumah Sakit swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu.

Namun setelah ditelusuri AU merupakan narapidana yang ditempatkan di Rutan Salemba bukan di Lapas Salemba.

AU yang sudah menjalani dua tahun masa tahanannya itu di Rutan Salemba, sejak dua bulan lalu AU dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta AR di Jalan Salemba Tengah dan mendapatkan perawatan karena masalah lambung.

Namun saat ditelusuri AU rupanya menjadikan perawatannya di ruang VVIP rumah sakit AR itu sebagai kamuflase untuk memproduksi ekstasi secara rumahan.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik ekstasi. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, dan satu buah telepon genggam.

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020