Satresnarkoba Polres Pandeglang mengungkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis obat tablet berwarna kuning yang berloga mf (Hexymer) sebanyak 914 butir.

Dua pelaku DY (23) dan tersangka AN (21) itu merupakan pengguna dan pengedar narkoba jenis obat (Hexymer), keduanya diamankan di dalam rumah DY di Kampung Cirukap Desa Cibarani Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Banten. Selasa (11/7) sekitar pukul 15.00 Wib.

"Selain mengamankan narkoba, saat penggeledahan anggota kami juga menemukan barang bukti berupa dua buah handphone dan uang hasil penjualan sebanyak Rp206 ribu 000 yang disimpan di dalam lemari DY,“ kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Dheny. 

Menurut keterangan DY,  barang tersebut milik AN yang dititipkan kepada DY untuk dijual atau dipasarkan, dan AN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli di wilayah Tangerang dan dititipkan kepada DY, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.



 

Pewarta: Rangga Eka Putra

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020