Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPC) Surakarta, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang disimpan di dalam sebuah bangunan di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kota Solo.

Petugas Bea Cukai Surakarta selain menyita sekitar 626 botol miras ilegal, juga menangkap pelaku, yakni berinisial HB, di Nogosari, Boyolali, dan TC di kawasan Laweyan Solo, kata Kepala KPPBC Surakarta Budi Santoso di Solo, Jumat.

"Kedua pelaku ini, masih dalam pemeriksaan di kantor Bea Cukai Surakarta untuk mengembangkan kasus itu," kata Budi Santoso.

Budi Santoso menjelaskan miras tersebut dijual melalui pasar daring, yaitu di Shopee dengan akun toko "Brinki_Store". Petugas Bea Cukai berhasil menindak sebuah rumah di Nogosari Boyolali, Rabu (12/8), menemukan 52 karton atau sebanyak 626 botol milik HB.

Menurut Budi Santoso, hal ini merupakan proses yang tidak sebentar, pelaku memasarkan miras ilegal melalui "marketplace" dengan menyembunyikan identitas pribadinya. Namun, berkat keuletan unit pengawasan Bea Cukai Surakarta akhirnya dapat diungkap dan dilakukan penindakan.

"Penindakan ini, diawali dengan adanya informasi terkait satu online shop di Shopee, yang setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penguatan analisisnya, petugas Bea Cukai akhirnya membuahkan informasi yang akurat menemukan orang yang menimbun, menjual, dan menyediakan miras impor ilegal yang berlokasi di Nogosari, Boyolali dengan inisial HB," kata Budi.

Menurut dia, petugas Bea Cukai Surakarta menemukan 46 karton atau sebanyak 562 botol miras ilegal dengan merek Black Labels, Jack Daniels, Jose Cuervo Especial, Red Label, dan Bacardi Carta Blanca. Miras yang ditemukan tersebut keseluruhannya diduga dilekati pita cukai palsu.

Petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengembangan informasi mengarah kepada suatu bangunan milik warga berinisial TC di daerah Laweyan, Surakarta. Petugas menemukan miras impor ilegal berjumlah lima karton atau 64 botol dengan merk Bacardi Carta Blanca dan Absolute Vodka.

"Penindakan atas miras ilegal ini, berpotensi merugikan negara sebesar Rp470.000.000," kata Budi.

Kedua pelaku HB dan TC telah melanggar pasal 54 jo 56 Undang Undang RI No.11/1995 tentang Cukai dan Barang. Hasil penindakan beserta dua pelaku telah dibawa ke KPPBC Surakarta guna pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya berharap dari hasil pemeriksaan mendalam dapat mengungkap seluruhnya jaringan peredaran serta jalur distribusi miras ilegal tersebut.

"Kami berharap dengan upaya ini, dapat menekan peredaran miras ilegal yang merugikan keuangan negara, kesehatan, dan ketertiban masyarakat di wilayahnya," katanya. ***2***

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020