Gugus Tugas Percepatan pemberantasan COVID-19 Kabupaten Lebak mendukung terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran Virus Korona.

"Kita minta masyarakat dapat mematuhi perbup itu demi untuk kebersamaan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Senin.

Masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan selalu sayang kepada diri sendiri, keluarga hingga tetangga.

Selama ini, penyebaran Virus Korona di Tanah Air hari ke hari bertambah dan perlu adanya pencegahan agar tidak banyak memakan korban jiwa.

Karena itu, pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak dengan menerbitkan Perbup AKB untuk pencegahan pandemi COVID-19.

"Kami menilai perbup itu untuk melindungi warganya agar tidak tertular bahaya COVID-19 karena bisa mengakibatkan kematian,terlebih memiliki penyakit penyerta," katanya menjelaskan.

Menurut dia, sanksi yang diberlakukan bagi warga yang melanggar dan tidak mentaati aturan perbup AKB akan dikenakan denda Rp150 ribu juga kerja sosial melakukan kebersihan,tetapi bagi pengelola wisata hingga Rp25 juta.

Dengan demikian, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dengan mamakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

Selama ini, ujar dia, penerapan protokol kesehatan dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami sangat mendukung perbup itu agar warga Lebak terlindungi dari ancaman penyakit yang mematikan itu," katanya menjelaskan.

Ia menyebutkan, saat ini, pencegahan COVID-19 di Kabupaten Lebak cukup bagus karena jumlah kasus penyebaran relatif kecil.

Berdasarkan laporan yang terkonfirmasi 26 orang, namun sebanyak 19 orang dinyatakan sembuh, enam orang dalam pengawasan atau suspect, dan seorang dilaporkan meninggal dunia,katanya.

"Kami yakin dengan perbup AKB itu dapat mencegah penyebaran COVID-19 itu," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020