Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Lebak, Banten dapat mencegah penyebaran COVID-19.

"Kita minta masyarakat dapat mematuhi perbup itu," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Selasa.

Kabupaten Lebak masuk zona kuning penyebaran COVID-19, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi untuk melaksanakan penerapan perbup tentang AKB.

Perbup itu akan diberlakukan pekan dan masyarakat harus selalu sayang kepada diri sendiri, keluarga hingga tetangga, di tengah kasus virus corona yang masih terus bertambah.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak dengan menerbitkan Perbup AKB untuk pencegahan pandemi COVID-19. Dalam perbup itu semua warga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

"Kami menilai perbup itu untuk melindungi warganya agar tidak tertular bahaya COVID-19 itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, sanksi yang diberlakukan bagi warga yang melanggar dan tidak mentaati aturan perbup AKB akan dikenakan denda Rp150 ribu juga kerja sosial melakukan kebersihan,tetapi bagi pengelola wisata hingga Rp25 juta.

Selama ini, ujar dia, penerapan protokol kesehatan dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami sangat mendukung perbup itu agar warga Lebak terlindungi dari ancaman penyakit yang mematikan itu," katanya menjelaskan.

Ia menyebutkan, saat ini, pencegahan COVID-19 di Kabupaten Lebak cukup bagus karena jumlah kasus penyebaran relatif kecil.

Berdasarkan laporan yang terkonfirmasi 26 orang, namun 19 orang dinyatakan sembuh, enam orang dalam pengawasan atau suspect, dan seorang dilaporkan meninggal dunia,katanya.

"Kami yakin dengan perbup AKB itu dapat mencegah penyebaran COVID-19 itu," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020