Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk dua pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) masing-masing J (35) dan FH (30) ketika beraksi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan para pelaku setiap hari mampu merampok hingga tiga unit sepeda motor.

"Keduanya sudah beraksi sejak dua tahun terakhir ini dan sebelum mereka ditangkap dilakukan pengintaian oleh petugas," katanya. 

Dalam pengakuan pelaku bahwa sejak dua tahun mampu menjual sekitar 1.400 unit sepeda motor hasil curian.

Menurut dia saat beraksi keduanya menggunakan kunci letter T dan hanya membutuhkan waktu tiga detik maka sepeda motor sudah menyala lalu kendaraan lenyap.

Namun kedua pelaku memiliki peran tersendiri, seorang diantaranya menjalankan aksi dengan istilah "memetik" dan yang lainnya mengawasi keadaan sekitar.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu mengatakan sepeda motor hasil kejahatan dijual oleh para pelaku ke berbagai daerah. 

Sedangkan sepeda motor yang diincar dengan jenis bebek metik dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

Dia menambahkan untuk sepeda motor yang memiliki kopling atau ukuran mesin besar dijual seharga Rp7 juta.

Petugas hanya mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dan merek karena sebagian sudah dijual.

Pihaknya mengimbau warga agar tidak membeli sepeda motor hasil curian karena tanpa dilengkapi surat kendaraan resmi seperti STNK dan BPKB.

Walau begitu, petugas menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan.

Ade berharap warga melapor bila ada orang yang akan menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.

"Cegah curanmor dan putus mata rantai dengan tidak membeli motor curian, karena pembeli termasuk sindikat karena bisa dipidana sebagai penadah," katanya. 

Pewarta: Adityawarman (TGR)

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020