Mapolres Serang Kota menindaklanjuti laporan warga Kecamatan Mancak Kabupaten Serang atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang guru pesantren di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang 

"Ya, kita menerima laporan itu dari empat korban yang melaporkan ke kami," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata di Serang, Senin.

Menurut Indra, kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan penyelidikan kepolisian. Pihaknya juga sudah memeriksa atau meminta keterangan sejumlah saksi pelapor dalam dugaan kasus tersebut.

Ia mengatakan, dari ke empat pelapor itu sudah diperiksa oleh pihaknya dan pemeriksaan sebagai saksi sudah dilakukan sejak kemarin.

"Nanti kalau sudah waktunya kita sampaikan karena ini masih proses penyelidikan. Kita lagi lengkapi dulu," kata Indra Feradinata. 

Sejumlah Warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang melaporkan salah satu guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang atas dugaan kasus pencabulan salah seorang guru tersebut terhadap muridnya.

"Kita sudah melakukan pelaporan sebulan yang lalu kepada Polisi. Sekarang saya mengawal prosesnya atas kejadian prihatin ini yang sedang terjadi di warga Mancak," kata Sam'un (48), salah satu keluarga korban saat melaporkan kasus tersebut di Mapolres Serang Kota, Senin.

Ia mengatakan, dirinya sudah melaporkan kasus tersebut bersama tiga keluarga korban lainya kepada Mapolres Serang Kota. 

"Kita datang ke sini sama keluarga lainya ditemani dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang," katanya.

Ia mengaku mengetahui anaknya menjadi salah satu korban dugaan pencabulan oleh salah salah seorang guru Ponpes itu, setelah kasus tersebut ditangani P2TP2A Kabupaten Serang yang melakukan visum terhadap anaknya.

"Ada yang laporan dari orang desa ke saya, anak saya ditangani P2TP2A. Saya juga ampai kaget bisa seperti ini," ucapnya.

Ia menjelaskan, anaknya yang berumur sekitar 17 tahun itu sudah satu tahun lebih menjadi murid di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang tersebut. 

"Sudah satu tahun lebih mondok disitu. Kalau untuk masalah pelajaran kurang tahu, intinya anak-anak mondok disitu," kata Sam'un.

Sementara itu, perwakilan petugas P2TP2A Kabupaten Serang, Laela Purnama Sari mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pendampingan terhadap empat anak korban dugaan pencabulan tersebut.

"Kita bantu pendampingan hukum ke Mapolres, terus kita juga mendampingi visum ke Rumah Sakit," kata Laela.

Ia mengatakan, sejauh ini kondisi psikologis para korban cukp baik, hanya saja setelah mendengar pemberitaan yang sudah ramai di media sosial (medsos) membuat mereka menjadi khawatir dan merasa takut.

"Kita juga melakukan pendampingan psikologis kepada anak itu. Cuman pas kita pulangkan anak itu sudah ceria, malahan kasusnya sekarang viral mereka jadi merasa malu dan takut,"  kata dia. ***2***

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020