Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun percontohan model klaster kawasan tambak udang nasional seluas 5,1 hektare di Gampong Matang Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Kabupaten Aceh Timur memiliki potensi lahan yang efektif untuk dikembangkan menjadi kawasan budidaya udang, seperti terhindar dari potensi sumber cemaran serta didukung oleh sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, dan saluran irigasi," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, klaster kawasan tambak udang tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas seperti bak tandon, bak distribusi air baku, petak pemeliharaan, saluran buang dan panen, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Slamet mengharapkan langkah ini dapat didukung oleh masyarakat Aceh Timur serta unsur-unsur pemerintah daerah lainnya.
"Saya mengajak pemerintah daerah untuk berkomitmen mengembangkan budidaya tambak udang kluster berkelanjutan ini," ucapnya.
Ia memaparkan, model klaster kawasan budidaya udang ini prinsipnya mengatur desain dan tata letak tambak udang yang terdiri dari petak pembesaran, petak tandon, dan petak reservoir.
Selain itu, menurut dia, model klaster kawasan budidaya udang tersebut menggunakan pula benih dan sarana produksi yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan produktivitas tambak.
"Dengan model klaster ini produktivitas bisa ditingkatkan serta mengedepankan pengelolaan teknis yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan, di samping manajemen pengelolaan yang dilakukan secara kolektif," jelas Slamet.
Slamet mencontohkan model budidaya udang berkelanjutan ini telah diterapkan dan terbukti berhasil seperti di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat yang mampu menghasilkan produktivitas sebesar 45 ton per hektar.
Selain di Aceh Timur, model kluster kawasan tambak udang ini akan dibangun juga di beberapa kabupaten lainnya di Indonesia yaitu di Lampung Selatan-Lampung, Cianjur-Jawa Barat, Sukamara-Kalimantan Tengah, dan Buol di Sulawesi Tengah.
Slamet juga mengatakan saat ini KKP tengah melakukan harmonisasi regulasi dan aturan termasuk dengan para pemerintah daerah agar mendorong kemudahan dan menjamin perlindungan guna terciptanya iklim usaha yang kondusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Kabupaten Aceh Timur memiliki potensi lahan yang efektif untuk dikembangkan menjadi kawasan budidaya udang, seperti terhindar dari potensi sumber cemaran serta didukung oleh sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, dan saluran irigasi," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, klaster kawasan tambak udang tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas seperti bak tandon, bak distribusi air baku, petak pemeliharaan, saluran buang dan panen, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Slamet mengharapkan langkah ini dapat didukung oleh masyarakat Aceh Timur serta unsur-unsur pemerintah daerah lainnya.
"Saya mengajak pemerintah daerah untuk berkomitmen mengembangkan budidaya tambak udang kluster berkelanjutan ini," ucapnya.
Ia memaparkan, model klaster kawasan budidaya udang ini prinsipnya mengatur desain dan tata letak tambak udang yang terdiri dari petak pembesaran, petak tandon, dan petak reservoir.
Selain itu, menurut dia, model klaster kawasan budidaya udang tersebut menggunakan pula benih dan sarana produksi yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan produktivitas tambak.
"Dengan model klaster ini produktivitas bisa ditingkatkan serta mengedepankan pengelolaan teknis yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan, di samping manajemen pengelolaan yang dilakukan secara kolektif," jelas Slamet.
Slamet mencontohkan model budidaya udang berkelanjutan ini telah diterapkan dan terbukti berhasil seperti di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat yang mampu menghasilkan produktivitas sebesar 45 ton per hektar.
Selain di Aceh Timur, model kluster kawasan tambak udang ini akan dibangun juga di beberapa kabupaten lainnya di Indonesia yaitu di Lampung Selatan-Lampung, Cianjur-Jawa Barat, Sukamara-Kalimantan Tengah, dan Buol di Sulawesi Tengah.
Slamet juga mengatakan saat ini KKP tengah melakukan harmonisasi regulasi dan aturan termasuk dengan para pemerintah daerah agar mendorong kemudahan dan menjamin perlindungan guna terciptanya iklim usaha yang kondusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020