Pemerintah Kabupaten Lebak meminta keluarga dapat mengawasi anak-anak mereka untuk mencegah kekerasan yang dialami anak sehubungan jumlah kasus di daerah ini cenderung meningkat.

"Tahun ini diperkirakan kasus kekerasan yang dialami anak meningkat dan hingga Juni 2020 sudah mencapai 35 kasus," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman saat menyambut Hari Anak Nasional (HAN) di Lebak, Selasa.

Kasus kekerasan yang dialami anak-anak itu beragam mulai penganiayaan hingga pemerkosaan akibat lemahnya pengawasan dari keluarga, sehingga anak-anak mereka mudah terpengaruh pergaulan lingkungan.

Selain itu juga dampak teknologi jaringan digitalisasi juga perlu orang tua mengawasi anak-anak mereka ketika bermain gadget android.

Sebab, penggunaan teknologi digitalisasi itu sangat mudah untuk mengakses pornografi, sehingga anak-anak dapat melakukan aksi kejahatan, terutama kejahatan seksual.

"Sebagian besar kekerasan anak itu korban kejahatan seks dan terakhir di Kecamatan Gunungkencana seorang menjadi korban setelah kenalan melalui media sosial itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pelaku kekerasan yang dialami anak-anak itu kebanyakan tersangkanya orang dekat seperti saudara ipar, sepupu, paman, tetangga, dan kakeknya.

Untuk melindungi kekerasan anak itu, kata dia, pemerintah daerah mendampingi proses hukum hingga ke pengadilan juga memberikan konseling ke psiokolog agar kejiwaan mereka kembali normal.

Selain itu juga pemerintah daerah mengoptimalkan sosialisasi perlindungan anak dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) desa setempat.

Mereka juga para korban kekerasan seks itu yang masih sekolah, tetap difasilitasi agar dapat melanjutkan pendidikannya.

"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak agar tumbuh kembang, aman, nyaman dan senang," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan sebagian besar kasus kekerasan anak itu berupa korban perkosaan yang dialami kaum perempuan.

Pelaku kejahatan itu dilakukan orang-orang terdekat, bahkan ada orang tua kandung dan tiri yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya hingga hamil.

Bahkan, usia korban kekerasan tersebut usia SD dan SMP dan pelakunya orang dewasa.

"Semua pelaku kekerasan terhadap anak itu diproses secara hukum, karena terlibat unsur pidana agar memberikan efek jera," katanya.

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020