Aparat pemerintah yang tergabung dalam Tim Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Wilayah II Pekanbaru menggagalkan upaya perdagangan 1.752 burung di Provinsi Riau.

"Tim menahan pelaku berinisial TDR beserta satu mobil Toyota Innova berwarna hitam," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Eduward Hutapea dalam pernyataan pers pemerintah yang diterima di Pekanbaru, Senin.

"Saat ini kami sedang memeriksa TDR secara intensif. Kami juga memeriksa SR yang mengaku sebagai pemilik burung. SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung. Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar KSDA Riau, izin tidak sesuai," katanya.

Menurut dia, barang bukti kejahatan berupa 1.752 burung yang ditempatkan dalam 64 keranjang dan satu sangkar kini sudah dilepaskan ke habitatnya.

"Kita takut burung itu mati, lagipula itu bukan burung yang dilindungi. Meski begitu, tindakan pelaku sudah melanggar hukum karena perdagangan satwa seharusnya menggunakan izin karena satwanya bukan ditangkarkan, melainkan ditangkap dari alam," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku perdagangan ilegal burung dilakukan pada 14 Juli 2020 di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 57 dan KM 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Petugas menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan pertama di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 57 Desa Mekar Jaya, petugas menemukan 53 keranjang berisi burung dalam mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai oleh TDR.

Tim kemudian bergerak menuju Jalan Lintas Timur Sumatera KM 55 Desa Mekar Jaya serta menemukan 11 keranjang dan satu sangkar berisi burung saat memeriksa bus Rhema Abadi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono mengatakan bahwa upaya penghentian kejahatan yang mengancam kekayaan hayati terus dijalankan.

"Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa-satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa, kami akan tindak tegas," katanya.
 

Pewarta: FB Anggoro

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020