Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo menyatakan ada indikasi penyimpangan distribusi elpiji bersubsidi di mana pihak pangkalan menjual barang tersebut kepada masyarakat yang tidak berhak.

"Sebenarnya, kalau mereka menjual kepada masyarakat dan UKM yang berhak saja, kuota sebanyak 21 ribu tabung/hari lebih dari cukup untuk wilayah Kota Pontianak," kata Haryadi S Triwibowo di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan akibat masih banyaknya masyarakat yang tidak berhak masih membeli elpiji subsidi yang hanya untuk masyarakat miskin, maka dampaknya masyarakat dan UKM yang benar-benar berhak menjadi kesulitan untuk mendapatkannya.

"Sehingga salah satu langkah kami kemarin, yakni melakukan operasi pasar dalam memudahkan masyarakat mendapatkan elpiji subsidi," ujarnya.

Kuat dugaan atau ada indikasi pihak pangkalan menjual elpiji malah ke pengecer, lalu kemudian pengecer itu menjualnya ke rumah makan, restoran, dan lainnya.

"Semestinya kalau memang elpiji itu hanya dibeli oleh masyarakat yang berhak saja, kuota sekitar 21 ribuan tabung/hari bisa mencukupi kebutuhan masyarakat tidak mampu di Kota Pontianak, tetapi karena banyak dibeli oleh yang tidak berhak, maka terjadi antrean di pangkalan-pangkalan, bahkan ada yang membeli di atas harga HET tersebut," ujarnya lagi.

Ke depannya pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pangkalan-pangkalan itu. "Bila memang diperlukan maka izinnya usaha akan kami cabut," katanya.

"Indikasi tersebut, dibuktikan dengan operasi pasar yang kami gelar bersama Pertamina di Jalan Pak Benceng, dengan setiap pembeli melampirkan KTP dan hanya boleh membeli satu tabung, untuk menghabiskan 560 tabung butuh waktu lebih dari tiga jam, sementara kalau di pangkalan untuk jumlah yang sama tidak sampai satu jam sudah habis," katanya.

Sebelumnya Sales Area Manager Pertamina Kalbar, Weddy Surya Windrawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir karena stok elpiji subsidi hingga saat ini aman atau cukup.

"Sekali lagi kami imbau masyarakat agar membeli elpiji subsidi di pangkalan-pangkalan resmi agar harga jualnya sesuai HET," ujarnya.

Sementara itu, menurut dia, pihaknya akan mengawasi pihak agen dan pangkalan agar selektif dalam melayani masyarakat yang berhak. "Untuk yang menyalahi aturan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, dan hingga kini memang sudah ada pihak pangkalan yang diberikan sanksi," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020