Polres Badung menangkap dua kurir narkotika bernama Bambang Septiana (35) dan Deni Saepudin (30) di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, serta seorang pengedar bernama Kadek Sutarmi (27).
"Kurir dan pengedar ini dua jaringan berbeda. Untuk BB dari pelaku sebagai kurir ini yang kami sita yaitu 22 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,43 gram brutto atau 3,91 gram netto, tiga plastik klip masing-masing berisi lima butir tablet warna hijau diduga ekstasi 15 butir dengan berat perbutir 0,31 gram netto atau berat keseluruhan 4,65 gram netto," kata Kasubag Humas Polres Badung, Inspektur Polisi Satu I Ketut Oka Bawa, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan penangkapan dua kurir narkorika berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat. Septiana dan Saepudin yang saat itu sedang berboncengan diikuti petugas hingga sampai di indekosnya di Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar.
Selanjutnya, untuk memastikan informasi yang diperoleh tersebut, pada Rabu, (1/7) pukul 09.30 WITA, polisi menggeledah di indekos Jalan Pendidikan I, Gang Bunga II, Banjar Graha Shanti, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, dan menangkap mereka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan empat potongan pipet, masing-masing di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu dan tiga plastik klip yang berisi masing-masing lima butir tablet warna biru diduga ekstasi yang di gantung di depan kamar indekos.
"Pelaku Bambang Dwi Pri Septiana mengatakan sudah menempel di 12 alamat tempelan, diantaranya di Jalan Gatot Subrato Barat. Dari hasil penelusuran 12 alamat tempelan tersebut dan polisi menemukan 18 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka," kata Oka Bawa.
Sementara itu, pada (3/7) Polres Badung juga menangkap seorang pengedar sabu-sabu bernama Kadek Sutarmi (27) dengan barang bukti 16 paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,84 gram brutto atau 3,24 gram netto.
"Setelah diinterogasi yang bersangkutan mengaku bahwa sabu-sabu itu milik orang yang bernama Devi (DPO) dengan tujuan untuk ditempel sesuai dengan perintah Devi. Pelaku tidak memiliki ijin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika diduga jenis sabu-sabu itu," kata Oka Bawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020