Sebanyak 2.640 petugas penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2020 menjalani "rapid test" atau tes cepat deteksi COVID-19 guna mencegah penyebaran virus mematikan itu dalam gelaran pemilihan tersebut.
Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan rapid test dilaksanakan secara serentak di 19 kantor kecamatan pada hari Sabtu 11 Juli 2020.
"Rapid test tersebut dilakukan pada semua penyelenggara pilkada dari tingkat KPU hingga TPS. Tes tersebut dilakukan juga menjelang tahapan coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih," ujar Aman Ridho di Ngawi, Minggu.
Sesuai pendataan, petugas yang mengikuti rapid test di antaranya 152 PPK, 657 PPS, dan 1.797 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP.
"Terutama untuk petugas PPDP yang sebentar lagi akan melakukan pemutakhiran pemilih sebelum KPU menetapkan jumlah DPT," kata dia.
Setelah para petugas di kecamatan dan desa, selanjutnya akan dilaksanakan rapid test pada petugas di Kantor KPU Kabupaten Ngawi, yang jumlahnya mencapai 40 petugas.
Aman Ridho menjelaskan, pelaksanaan rapid test bagi personel penyelenggara pilkada tersebut merupakan prosedur yang harus dilaksanakan dalam pemilihan di masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2020.
"Rapid test itu sendiri merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan sesuai PKPU Nomor 06 Tahun 2020 di masa pandemi," katanya.
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada Ngawi 2020 yang telah ditetapkan, pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada tanggal 4-6 September 2020. Sedangkan pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.
Jadwal pemungutan suara tersebut mundur dari sebelumnya yang ditetapkan bulan September karena adanya wabah COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan rapid test dilaksanakan secara serentak di 19 kantor kecamatan pada hari Sabtu 11 Juli 2020.
"Rapid test tersebut dilakukan pada semua penyelenggara pilkada dari tingkat KPU hingga TPS. Tes tersebut dilakukan juga menjelang tahapan coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih," ujar Aman Ridho di Ngawi, Minggu.
Sesuai pendataan, petugas yang mengikuti rapid test di antaranya 152 PPK, 657 PPS, dan 1.797 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP.
"Terutama untuk petugas PPDP yang sebentar lagi akan melakukan pemutakhiran pemilih sebelum KPU menetapkan jumlah DPT," kata dia.
Setelah para petugas di kecamatan dan desa, selanjutnya akan dilaksanakan rapid test pada petugas di Kantor KPU Kabupaten Ngawi, yang jumlahnya mencapai 40 petugas.
Aman Ridho menjelaskan, pelaksanaan rapid test bagi personel penyelenggara pilkada tersebut merupakan prosedur yang harus dilaksanakan dalam pemilihan di masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2020.
"Rapid test itu sendiri merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan sesuai PKPU Nomor 06 Tahun 2020 di masa pandemi," katanya.
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada Ngawi 2020 yang telah ditetapkan, pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada tanggal 4-6 September 2020. Sedangkan pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.
Jadwal pemungutan suara tersebut mundur dari sebelumnya yang ditetapkan bulan September karena adanya wabah COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020