Personel Polsek Sunggal menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional di Jalan Ringroad Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dalam keterangannya, Jumat, mengatakan petugas menyita tiga bungkus plastik kemasan teh China seberat tiga kilogram sabu-sabu, dan juga mengamankan dua orang pemiliknya, yakni MJ warga Jalan Ismailiyah, dan YMN warga Jalan Selamat Ujung Kota Medan.
Ia menyatakan penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba itu, di jalan lingkar Kota Medan, Kamis (9/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Keberhasilan tersebut juga juga tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak," ujarnya.
Riko menyampaikan setelah hampir satu setengah bulan menjabat Kapolrestabes Medan, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkotika hampir 42 kg. Hal ini menandakan bahwa Kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba.
"Kita himbau warga Kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba," ucap dia.
Kapolrestabes menjelaskan kedua tersangka itu, dipersalahkan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112 Sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dalam keterangannya, Jumat, mengatakan petugas menyita tiga bungkus plastik kemasan teh China seberat tiga kilogram sabu-sabu, dan juga mengamankan dua orang pemiliknya, yakni MJ warga Jalan Ismailiyah, dan YMN warga Jalan Selamat Ujung Kota Medan.
Ia menyatakan penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba itu, di jalan lingkar Kota Medan, Kamis (9/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Keberhasilan tersebut juga juga tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak," ujarnya.
Riko menyampaikan setelah hampir satu setengah bulan menjabat Kapolrestabes Medan, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkotika hampir 42 kg. Hal ini menandakan bahwa Kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba.
"Kita himbau warga Kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba," ucap dia.
Kapolrestabes menjelaskan kedua tersangka itu, dipersalahkan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112 Sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020