Pemerintah Kota Tangerang menerjunkan pegawainya dalam kegiatan operasi "Aman Bersama" di 13 wilayah kecamatan dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Jumat mengatakan berbagai upaya terus dilakukan dalam menekan penyebaran COVID-19. Setelah sebelumnya dilakukan tes cepat COVID-19 di pusat keramaian, kini pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.

"Pegawai seluruhnya kami kerahkan dalam melakukan pengawasan di lapangan untuk memberikan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan pegawai dari masing-masing OPD dibagi ke setiap wilayah dalam melakukan operasi aman bersama. Bagi masyarakat yang terbukti melanggar aturan PSBB, maka akan diberi sanksi.

Kota Tangerang saat ini masih menjalani masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan akan berakhir tanggal 12 Juli 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra mengatakan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tak menggunakan masker adalah sanksi sosial, seperti menyapu jalan.

Pihaknya juga memberikan imbauan tegas kepada warga untuk selalu memakai masker sebagai budaya baru dalam masa pandemi untuk keamanan bersama.

"Ada beberapa yang memang tak memakai masker dan langsung diberikan sanksi oleh petugas di lapangan. Ini adalah upaya untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai budaya baru," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020