Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan, baik korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
"Dengan segala kerendahan hati saya mohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk kiranya dapat menerima pledoi pribadi saya ini dan membebaskan saya dari segala tuntutan atau bila majelis hakim berpandangan lain saya mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Wawan dalam sidang pembacaan pledoi secara virtual di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini Wawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang hingga senilai sekitar Rp1,9 triliun.
Wawan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pribadi setebal 193 halaman tersebut dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, sementara majelis hakim, JPU KPK, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Data-data dari bab-bab pleldoi memperlihatkan bahwa saldo akhir kas dan bank saya per 31 Desember 2013 telah sejalan dengan saldo awal, jumlah penerimaan, dan jumlah pengeluaran pada periode dakwaan," ungkap Wawan.
Wawan lalu menyebutkan saldo awal berbagai kas dan rekening bank milikinya per 31 Desember 2010 sebesar Rp174.239.556.580,00, sedangkan per 31 Desember 2013 sebesar Rp51.499.203.430,00. Secara fisik, saldo bank per 31 Desember 2013 sebesar Rp49.268.814.294,00.
Menurut Wawan, berdasarkan perhitungan dalam pledoi tersebut telah sejalan dengan saldo fisik rekening bank per 31 Desember 2013.
"Saat ini saya juga sedang menjalani hukuman dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak dan divonis selama 7 tahun dan akan menjalani hukuman dalam perkara tipikor pada pembangunan puskesmas dan RSUD Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2011—2012 dan juga saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Lapas Sukamiskin," ungkap Wawan.
Wawan juga menilai dirinya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap aset-aset yang ada pada dakwaan. Hal ini didukung dengan penerimaan yang ada serta telah sejalan dengan saldo akhir rekening bank per 31 Desember 2013 dari sumber penghasilan yang sah.
"Mohon pertimbangannya atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini didakwakan kepada saya agar dapat bisa dibebaskan atas perkara ini," ungkap Wawan.
Menurut Wawan, JPU KPK mendakwakan kerugian negara sebesar Rp58.025.103.859 kepada dirinya sebenarnya telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK.
"Karena uang tunai yang disita telah melebihi dari kerugian negara tersebut sehingga dakwaan Pasal 18 UU Tipikor terhadap saya dengan sendirinya telah gugur. Begitu pula, dakwaan Pasal 3 UU Tipikor juga sudah gugur karena sebelum ditemukan kerugian negara telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK," ungkap Wawan.
Wawan juga menegaskan bahwa penyitaan aset-aset miliknya oleh KPK sebenarnya tidak ada kaitan dengan pidana TPPU.
"Oleh karena itu, harus dikembalikan kepada saya," tegas Wawan.
Wawan juga meminta agar majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aset miliknya, tetapi juga utang dan kewajiban Wawan per 31 Desember 2013, yaitu mencapai Rp309.344.846.105 atau jauh di atas saldo kas bank per 31 Desember 2013 yang berjumlah Rp49.268.814.294,00.
"Saya tidak dapat menyelesaikan kewajiban tersebut karena seluruh aset dan rekening bank saya telah disita KPK. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim agar KPK tidak hanya menyita aset, termasuk rekening bank saya, tetapi juga termasuk kewajiban yang memang melekat pada aset tersebut," ungkap Wawan.
Kewajiban-kewajiban itu adalah utang kepada pihak perbankan, utang kepada kantor pajak mengenai pajak penghasilan pribadi, utang kepada perusahaan pembiayaan (leasing), utang kepada pihak ketiga (supplier, utang sisa pembelian tanah, pinjaman kepada pihak ketiga, kekurangan bayar pada pelaksana pekerjaan), utang akibat dari pemutusan kontrak kerja pada proyek pemerintah akibat pemblokiran rekening perusahaan oleh KPK, utang kepada proyek pemerintah dari hasil temuan/pemeriksaan BPK.
Terhadap nota pledoi tersebut, JPU KPK menyatakan tetap pada surat tuntutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Dengan segala kerendahan hati saya mohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk kiranya dapat menerima pledoi pribadi saya ini dan membebaskan saya dari segala tuntutan atau bila majelis hakim berpandangan lain saya mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Wawan dalam sidang pembacaan pledoi secara virtual di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini Wawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang hingga senilai sekitar Rp1,9 triliun.
Wawan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pribadi setebal 193 halaman tersebut dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, sementara majelis hakim, JPU KPK, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Data-data dari bab-bab pleldoi memperlihatkan bahwa saldo akhir kas dan bank saya per 31 Desember 2013 telah sejalan dengan saldo awal, jumlah penerimaan, dan jumlah pengeluaran pada periode dakwaan," ungkap Wawan.
Wawan lalu menyebutkan saldo awal berbagai kas dan rekening bank milikinya per 31 Desember 2010 sebesar Rp174.239.556.580,00, sedangkan per 31 Desember 2013 sebesar Rp51.499.203.430,00. Secara fisik, saldo bank per 31 Desember 2013 sebesar Rp49.268.814.294,00.
Menurut Wawan, berdasarkan perhitungan dalam pledoi tersebut telah sejalan dengan saldo fisik rekening bank per 31 Desember 2013.
"Saat ini saya juga sedang menjalani hukuman dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak dan divonis selama 7 tahun dan akan menjalani hukuman dalam perkara tipikor pada pembangunan puskesmas dan RSUD Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2011—2012 dan juga saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Lapas Sukamiskin," ungkap Wawan.
Wawan juga menilai dirinya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap aset-aset yang ada pada dakwaan. Hal ini didukung dengan penerimaan yang ada serta telah sejalan dengan saldo akhir rekening bank per 31 Desember 2013 dari sumber penghasilan yang sah.
"Mohon pertimbangannya atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini didakwakan kepada saya agar dapat bisa dibebaskan atas perkara ini," ungkap Wawan.
Menurut Wawan, JPU KPK mendakwakan kerugian negara sebesar Rp58.025.103.859 kepada dirinya sebenarnya telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK.
"Karena uang tunai yang disita telah melebihi dari kerugian negara tersebut sehingga dakwaan Pasal 18 UU Tipikor terhadap saya dengan sendirinya telah gugur. Begitu pula, dakwaan Pasal 3 UU Tipikor juga sudah gugur karena sebelum ditemukan kerugian negara telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK," ungkap Wawan.
Wawan juga menegaskan bahwa penyitaan aset-aset miliknya oleh KPK sebenarnya tidak ada kaitan dengan pidana TPPU.
"Oleh karena itu, harus dikembalikan kepada saya," tegas Wawan.
Wawan juga meminta agar majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aset miliknya, tetapi juga utang dan kewajiban Wawan per 31 Desember 2013, yaitu mencapai Rp309.344.846.105 atau jauh di atas saldo kas bank per 31 Desember 2013 yang berjumlah Rp49.268.814.294,00.
"Saya tidak dapat menyelesaikan kewajiban tersebut karena seluruh aset dan rekening bank saya telah disita KPK. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim agar KPK tidak hanya menyita aset, termasuk rekening bank saya, tetapi juga termasuk kewajiban yang memang melekat pada aset tersebut," ungkap Wawan.
Kewajiban-kewajiban itu adalah utang kepada pihak perbankan, utang kepada kantor pajak mengenai pajak penghasilan pribadi, utang kepada perusahaan pembiayaan (leasing), utang kepada pihak ketiga (supplier, utang sisa pembelian tanah, pinjaman kepada pihak ketiga, kekurangan bayar pada pelaksana pekerjaan), utang akibat dari pemutusan kontrak kerja pada proyek pemerintah akibat pemblokiran rekening perusahaan oleh KPK, utang kepada proyek pemerintah dari hasil temuan/pemeriksaan BPK.
Terhadap nota pledoi tersebut, JPU KPK menyatakan tetap pada surat tuntutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020