Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan mencatat 1.737 karyawan di daerah itu dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja akibat dampak pandemi COVID-19.

"Totalnya yang kita catat sebanyak 1.737, rinciannya dirumahkan 1.501 orang dan 236 yang PHK," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan Arman Pasaribu di Sipirok, Rabu.

Karyawan maupun buruh yang dirumahkan atau PHK hingga awal Juli 2020 yang berjumlah 1.737 orang tersebut mayoritas di sektor formal.

Jumlah tertinggi mereka yang merumahkan karyawan/buruh PT Aigincourt Resources mencapai 468 orang disusul PT Macmahon Mining Services 441 orang, dan Sinohydro Corporation Limited 242 orang.

Selebihnya, perusahaan Metso (1 orang), Minindo Jaya (3), PT Ridwan Jaya (19), Epiroc (10), CV Cipta Karya (5), Trakindo (48), Coates Hire (2), Arkato (6), PT Sangapati Soerya Sejahtera (46), PT Indo Trail (36), PT Indokarya Tri Utama (146), PT Intertek Utama Services (17), dan PT Sodeco (11).

Mereka yang terkena PHK rinciannya, PT Macmahon Mining Services (34 orang), Trankindo (16), dan PT Sangapati Soerya Sejahtera (186) sehingga total PHK 236 orang.

Arman mengatakan bagi karyawan/buruh yang terkena PHK, oleh pemerintah pusat telah membuka jalan dengan membuat program Kartu Prakerja walau sampai saat ini minim pendaftar atau hanya kurang lebih 220 orang sehingga gelombang ketiga lewat proses daring.

"Kami juga telah membuka pelatihan jahit-menjahit sebagai solusi bagi masyarakat terkena PHK dampak COVID-19 yang bisa mendapat keahlian sebagai modal usaha mandiri maupun ikut konveksi lainnya," katanya.

Ia meminta seluruh perusahaan bisa kembali mempekerjakan karyawan/buruh yang sempat dirumahkan untuk bekerja kembali dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam memasuki transisi era tatanan kehidupan produktif normal baru pada masa pandemi COVID-19.
 

Pewarta: Juraidi dan Kodir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020