Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal membenarkan salah seorang anggotanya berinisial RH yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Barat, Kepulauan Riau ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Iqbal di Tanjungpinang, Kamis, menyebutkan, RH ditangkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama dua warga sipil lainnya berinisial RO dan ST, di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang, Sabtu (27/6).

"Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 390 gram dan 28 butir pil ekstasi," kata Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Kepulauan Riau di Batam.

Pihaknya pun berkomitmen apabila ada anggota terlibat penyalahgunaan narkotika maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan tertangkapnya RH, katanya, merupakan bukti nyata atau transparansi bahwa Polres Tanjungpinang betul-betul menegakkan hukum secara profesional.

“Kami tidak menutup-nutupi kalau memang ada anggota yang bersalah. Tetap diproses sebagaimana mestinya,” sebut dia.

Pihaknya juga telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang sifatnya mengingatkan sekaligus memperketat pengawasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

“Kami ketahui bersama bahwa Tanjungpinang ini merupakan daerah transit narkoba. Sehingga, untuk mendapatkan barang haram itu cukup mudah. Salah satu bentuk antisipasi ialah dengan melakukan tes urine secara rutin terhadap para personel kami,” ucap Iqbal.

Pewarta: Ogen

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020