Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini memasuki masa perpanjangan.

"Kalau tentang pelanggaran akan ditindak, jika anda menemukan silahkan laporkan, pasti akan kami tindak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Anies menyatakan hal itu saat ditanya mengenai  temuan  masih beroperasinya tempat hiburan malam (diskotek, bar, griya pijat atau spa) saat PSBB transisi fase 1, serta ada juga pelanggaran restoran yang beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

"Saya minta kepada semua untuk ambil sikap tanggung jawab selama belum diizinkan, jangan lakukan (beroperasi)," ucap Anies.

Saat ini, pihak Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan tinjauan ulang (review) terkait dengan hal-hal yang sebelumnya tidak diizinkan namun seiring dengan perpanjangan PSBB transisi fase 1 selama 14 hari dimulai 3 Juli 2020 untuk mulai direlaksasi.

Namun dirinya tidak merinci sektor apa saja yang akan dilakukan tinjauan ulang.

"Nanti akan diumumkan," ucap Anies.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, masih ditemukan tempat hiburan yang  beroperasi.

Dari luar, tempat yang merupakan restoran dan bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.

Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari para pengunjung.

"Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, iya tentu saja akan menjadi bom waktu pastinya meningkatkan kembali kasus COVID-19," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari di Jakarta, Sabtu (27/6).

Menurut Desie, seharusnya pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakartal lebih keras dan disiplin dalam menerapkan peraturan pada para pelanggar ketentuan, terutama saat masa pandemi seperti ini.

"Karena kan selama ini pak Cucu Ahmad Kurnia (Kadis Parekraf DKI) selama ini, ngasih peringatan, tertulis dulu, tertulisnya berapa lama? harus dikasih batas waktu. Dia ngasih beberapa kali peringatan, tapi ketika ditemukan melanggar lagi enggak dijalanin benar-benar aturannya," kata Desie.

Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.

"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman gak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020