Polda Kalimantan Selatan masih membatasi kegiatan masyarakat di zona merah penyebaran COVID-19 meski Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 telah dicabut Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

"Daerah dengan kategori oranye dan merah tetap kita batasi untuk mencegah penyebaran yang rentan terjadi jika ada kerumunan orang," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Selasa.

Diungkapkan dia, Polda Kalsel akan merapatkan bersama Gugus Tugas Provinsi terkait kebijakan dalam aktivitas kegiatan masyarakat yang dibolehkan dalam masa transisi menuju normal baru.

Sehingga diharapkan Nico, aturan yang dipakai sejalan dengan kebijakan pusat agar tak bertentangan satu sama lain.

"Pada prinsipnya kami tak melarang masyarakat berkegiatan namun harus mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai menjadi kontra produktif dalam upaya percepatan penanggulangan COVID-19," jelas jenderal bintang dua itu.

Diakui Kapolda, kedisiplinan masyarakat masih perlu ditingkatkan dalam hal mematuhi protokol COVID-19 seperti penggunaan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.

"Kita ini sedang berperang melawan COVID-19. Senjatanya adalah disiplin. Jika kita disiplin maka COVID-19 berhasil kita kalahkan," tandasnya.

Sejumlah langkah pun terus digelorakan Kapolda dalam upaya percepatan penanganan COVID-19. Seperti mendorong peningkatan kapasitas tes PCR, tempat tidur rumah sakit hingga ruang isolasi.

Polda Kalsel juga terus mendorong pendirian Kampung Tangguh Banua yang kini berjumlah 101 lokasi tersebar di 13 kabupaten dan kota.

"Kuncinya sekarang ada di masyarakat itu sendiri. TNI dan Polri hanya bisa melakukan penegakan disiplin. Namun kembali kepada masyarakat apakah mau patuh atau tidak," pungkasnya.  

Pewarta: Firman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020