Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, melakukan tes cepat atau rapid test kepada 510 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), selama dua hari sejak Kamis (25/6) sampai Jumat, guna pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon pasangan Bupati Poso dari jalur perseorangan.

Komisioner Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Poso Taufik Hidayat mengatakan, rapid test itu dilaksanakan berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020.

Surat itu menegaskan bahwa petugas PPS yang melakukan verifikasi faktual wajib menjalani rapid test sebelum pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon pasangan bupati Poso.

"Hanya untuk petugas PPS saja, kalau sekretariat PPS tidak dilakukan rapid test karena tidak cukup dana pengadaan alat rapid test, karena kita swakelola bekerja sama dengan Dinas Kesehatan," kata Taufiq di Poso, Jumat.

Baca juga: Penyelenggara pilkada di Batam jalani tes cepat COVID-19

Ia mengatakan dalam pelaksanaan rapid test, KPU Poso bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso, dan dilakukan melalui Puskesmas di wilayah sekitar domisili masing-masing PPS.

"Jika selesai rapid test, kami berencana akan melakukan verifikasi faktual itu, pada Sabtu (27/6) dan paling lambat pada Minggu (28/6)," kata Taufik.

Verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan Pilkada 2020 untuk memastikan syarat dukungan bagi bakal calon pasangan kepala daerah dari jalur perseorangan.

KPU Poso berharap agar semua anggota PPS yang menjalani rapid test dalam kondisi sehat dan baik sehingga hasil tes nonreaktif dan PPS siap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca juga: Pemkab Serang pastikan dana hibah KPU tepat waktu

Pewarta: Adha Nadjemudin

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020