Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) menyosialisasikan penerapan tatanan normal baru kepada masyarakat.
“Kita perlu menerapkan normal baru itu, dan sekali lagi langkah-langkah yang dilakukan oleh jajaran provinsi sebetulnya saya lihat sudah cukup memahami, persoalannya saya lihat adalah bagaimana menyosialisasikan sampai ke garis bawah," kata Tito Karnavian dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Mendagri menyampaikan hal itu karena ilmuwan di seluruh dunia masih mencari formula khusus untuk vaksin COVID-19, sementara kehidupan harus tetap berjalan, maka penerapan normal baru sesuai protokol kesehatan perlu dilakukan.
Oleh karena sosialisasi tidak mudah, Tito menyarankan pemerintah daerah bisa mencontoh apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali, yakni melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan pada tatanan normal baru.
“Ini kita berkaca dengan kasus Bali, kenapa bisa lebih terkendali, karena sistem budaya dan sistem sosial masyarakatnya yang lebih homogen dan kemudian taat kepada para tokoh dan sistem desa adatnya yang kuat sekali, dan di situ ada pecalang-pecalang itu luar biasa," katanya.
Untuk daerah yang bersifat homogen, menurut dia, sosialisasi dan penerapan tatanan normal baru bisa dilaksanakan dengan memaksimalkan kearifan lokal, sementara bagi daerah yang masyarakatnya heterogen selain kearifan lokal juga harus memaksimalkan cara-cara formal.
“Daerah heterogen mau tidak mau menggunakan struktur formal yaitu dari bertingkat sampai dengan ke kampung RT, RW, menyosialisasikan bagaimana cara penanganan,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melibatkan sektor swasta, dukungan dari berbagai elemen tentunya akan memudahkan daerah beradaptasi dengan tatanan normal baru.
"Perlu melibatkan swasta di samping peran aktif pemerintah, sangat diperlukan dalam penerapan protokol kesehatan selama penerapan normal baru," ujar Tito.
Mendagri juga meminta pemda untuk mengkaji kemungkinan sanksi hukum atau sanksi sosial yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar penerapan protokol kesehatan selama tatanan normal baru tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
“Kita perlu menerapkan normal baru itu, dan sekali lagi langkah-langkah yang dilakukan oleh jajaran provinsi sebetulnya saya lihat sudah cukup memahami, persoalannya saya lihat adalah bagaimana menyosialisasikan sampai ke garis bawah," kata Tito Karnavian dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Mendagri menyampaikan hal itu karena ilmuwan di seluruh dunia masih mencari formula khusus untuk vaksin COVID-19, sementara kehidupan harus tetap berjalan, maka penerapan normal baru sesuai protokol kesehatan perlu dilakukan.
Oleh karena sosialisasi tidak mudah, Tito menyarankan pemerintah daerah bisa mencontoh apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali, yakni melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan pada tatanan normal baru.
“Ini kita berkaca dengan kasus Bali, kenapa bisa lebih terkendali, karena sistem budaya dan sistem sosial masyarakatnya yang lebih homogen dan kemudian taat kepada para tokoh dan sistem desa adatnya yang kuat sekali, dan di situ ada pecalang-pecalang itu luar biasa," katanya.
Untuk daerah yang bersifat homogen, menurut dia, sosialisasi dan penerapan tatanan normal baru bisa dilaksanakan dengan memaksimalkan kearifan lokal, sementara bagi daerah yang masyarakatnya heterogen selain kearifan lokal juga harus memaksimalkan cara-cara formal.
“Daerah heterogen mau tidak mau menggunakan struktur formal yaitu dari bertingkat sampai dengan ke kampung RT, RW, menyosialisasikan bagaimana cara penanganan,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melibatkan sektor swasta, dukungan dari berbagai elemen tentunya akan memudahkan daerah beradaptasi dengan tatanan normal baru.
"Perlu melibatkan swasta di samping peran aktif pemerintah, sangat diperlukan dalam penerapan protokol kesehatan selama penerapan normal baru," ujar Tito.
Mendagri juga meminta pemda untuk mengkaji kemungkinan sanksi hukum atau sanksi sosial yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar penerapan protokol kesehatan selama tatanan normal baru tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020