Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap enam tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang merupakan sindikat pencuri spesialis kendaraan bermotor.

"Enam tersangka tersebut kami tangkap tiga orang di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi dan tiga lainnya di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa.

Dari tangan para tersangka ini disita sejumlah barang bukti yakni dua unit kendaraan roda empat merk dagang Mitsubishi Mirage dan Daihatsu Wagon R, kemudian sejumlah kendaraan roda dua dan barang bukti lainnya.

Modus yang dilakukan tersangka untuk menjalankan aksinya yakni menjebol pintu atau rumah korban kemudian mencuri sejumlah barang berharga mulai dari telepon genggam (handphone), kendaraan roda dua hingga mobil.

Menurutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, para tersangka ini sudah menjalankan aksinya di 16 lokasi berbeda, namun baru diketahui dua lokasi dan sisanya masih dalam pengembangan.

Enam tersangka berinisial DR (28), ASJ (25) YS (39) berasal dari Kecamatan Gunungguruh, kemudian A (35) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi H S (40) warga Kabupaten Cianjur dan AB (55) warga Kota Bogor. Satu dari enam tersangka yakni HS merupakan residivis pada kasus yang sama.

"Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengintai dahulu rumah yang akan dirampoknya kemudian setelah itu beraksi. Kami masih mengembangkan dan diharapkan, tersangka lainnya bisa ditangkap," ujarnya berharap.

Sumarni mengatakan para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, kemudian Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Tadah dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
   

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020