Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap dua orang mahasiswa berinisial RW (25), dan MS (26), yang kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa, dari tangan dua orang tersangka tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan barang bukti ganja kurang lebih mencapai empat kilogram.
"Menurut pengakuan tersangka RW, dan MS, yang merupakan mahasiswa, ganja tersebut didapatkan dari tersangka ABD, yang saat ini masih dalam pencarian," kata Leonardus, di Kota Malang, Selasa.
Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut menjelaskan, dibongkarnya kasus tersebut bermula dari ditangkapnya tersangka RW yang kedapatan menyimpan ganja kering sebanyak 80,32 gram di tempat tinggalnya, yang berada di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Leo, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial MS, di Kecamatan Sukun, dengan barang bukti 3,43 kilogram ganja kering.
"Ganja yang disimpan saudara MS tersebut, berada dalam empat bungkus besar. Mereka mengaku mendapatkan ganja itu, dengan cara 'diranjau'," ucap Leo.
Istilah sistem ranjau mengacu pada cara distribusi barang haram tersebut, dimana antara bandar besar dan pengedar tidak melakukan pertemuan secara langsung. Setelah ada kesepakatan, akan diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati untuk diambil pengedar.
Leo menambahkan, menurut pengakuan tersangka, mereka menjalani profesi sebagai pengedar ganja kering sejak Januari 2020. Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta per kilogram dari ganja yang mereka jual.
Sejauh ini, RW dan MS mengaku sudah tiga kali melakukan penjualan ganja kering di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Pada Januari 2020, para tersangka mendapatkan pasokan sebesar dua kilogram ganja, yang terus meningkat hingga 4 kilogram pada Mei 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka RW dikenai pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sedangkan MS dikenai pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan denda Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020