Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan pagu indikatif 2021 di Kementerian yang dia pimpin mengalami kenaikan Rp5,9 miliar dibandingkan pagu 2020.
"Pagu indikatif 2021 Rp279,5 miliar, mengalami kenaikan 2,17 persen dibandingkan pagu awal 2020 sebesar Rp273,6 miliar," kata Bintang saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang diikuti secara daring melalui siaran TVR Parlemen di Jakarta, Selasa.
Bintang mengatakan pagu indikatif Rp279,5 miliar tersebut sebenarnya belum mencukupi, khususnya bila dikaitkan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi baru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dua tambahan tugas dan fungsi baru tersebut adalah penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
"Kami telah mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp156,5 miliar. Tambahan anggaran tersebut akan kami gunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi baru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," tuturnya.
Usulan tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan sistem layanan korban, standarisasi unit layanan korban, pengembangan kapasitas sumber daya manusia layanan, pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, dan pengembangan sistem data kekerasan.
"Kami memohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR, kiranya dapat menyetujui rancangan rencana kerja 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan memperjuangkan usulan tambahan anggaran," katanya.
Bintang mengatakan pemerintah juga akan mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik pelindungan perempuan dan anak sebagai tindak lanjut rapat terbatas pada 9 Januari 2020.
Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelindungan Perempuan dan Anak 2021 meliputi bantuan operasional untuk pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan penguatan unit pelaksana teknis daerah pelindungan perempuan dan anak.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Pagu indikatif 2021 Rp279,5 miliar, mengalami kenaikan 2,17 persen dibandingkan pagu awal 2020 sebesar Rp273,6 miliar," kata Bintang saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang diikuti secara daring melalui siaran TVR Parlemen di Jakarta, Selasa.
Bintang mengatakan pagu indikatif Rp279,5 miliar tersebut sebenarnya belum mencukupi, khususnya bila dikaitkan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi baru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dua tambahan tugas dan fungsi baru tersebut adalah penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
"Kami telah mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp156,5 miliar. Tambahan anggaran tersebut akan kami gunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi baru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," tuturnya.
Usulan tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan sistem layanan korban, standarisasi unit layanan korban, pengembangan kapasitas sumber daya manusia layanan, pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, dan pengembangan sistem data kekerasan.
"Kami memohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR, kiranya dapat menyetujui rancangan rencana kerja 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan memperjuangkan usulan tambahan anggaran," katanya.
Bintang mengatakan pemerintah juga akan mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik pelindungan perempuan dan anak sebagai tindak lanjut rapat terbatas pada 9 Januari 2020.
Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelindungan Perempuan dan Anak 2021 meliputi bantuan operasional untuk pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan penguatan unit pelaksana teknis daerah pelindungan perempuan dan anak.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020