Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan oknum yang berusaha menghimpun dana masyarakat secara tidak benar dengan menggunakan kedok koperasi.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan praktik investasi bodong dan praktik menyerupai perbankan yang berkedok koperasi harus diambil tindakan penegakan hukum.

“Hal ini untuk memberikan efek jera bagi oknum yang menggunakan koperasi sebagai topeng untuk melakukan praktik yang menyimpang dari aturan dan merugikan masyarakat serta mencederai citra koperasi,” katanya.

Oleh karena itu, disepakati kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Bareskrim Polri dalam Rapat Koordinasi pimpinan dua lembaga negara tersebut di Jakarta, Rabu (17/6).

Hadir dalam rapat itu Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso, beserta jajaran Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan dari Bareskrim Polri adalah Kombes Pol T Widodo Rahino dan Kombes Pol Helfi Assegaf serta jajaran dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pihak Bareskrim memaparkan bahwa koperasi seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal.

Dengan iming-iming simpanan berbunga tinggi, usaha berkedok koperasi itu umumnya dengan mudah menghimpun anggota dalam waktu singkat dengan jumlah simpanan yang besar.

Pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam jangka waktu enam tahun misalnya, berhasil menarik anggota lebih dari 32.000 dan jumlah simpanan Rp14,3 triliun. Begitu juga KSP Hanson Mitra Mandiri dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat lebih dari Rp728 miliar.

Dalam kesempatan tersebut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menyampaikan koperasi simpan pinjam merupakan bagian dari sistem keuangan nasional, sehingga proses pengawasannya beririsan dengan otoritas lain.

Seperti dengan OJK terkait pengawasan produk jasa keuangan koperasi, BI terkait pengawasan di ranah sistem pembayaran, Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) di ranah pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) khususnya terkait dengan kepatuhan pelaporan, baik laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun transaksi keuangan tunai.

Selain pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM terkait dengan kepatuhan aturan kelembagaan koperasi dan pengawasan kesehatan usaha koperasi.

Dalam pertemuan tersebut Kementerian Koperasi dan UKM dan Bareskrim Polri menyepakati untuk melakukan sosialisasi dan pengembangan kapasitas kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk Satgas Pengawas Koperasi yang saat ini berjumlah 1.712 orang di seluruh Indonesia.

Di samping itu, juga disepakati apabila diperlukan akan dibentuk Tim Pemeriksaan Bersama untuk mengantisipasi potensi dan penyimpangan penyelenggaraan koperasi yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Ke depan atas permasalahan penyimpangan yang terjadi di koperasi, dimungkinkan untuk dilakukan penanganan dan ekspose bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Bareskrim Polri.

Tercatat sampai saat ini jumlah koperasi aktif melayani anggota dan masyarakat berjumlah 123.048, di antaranya terdapat 16.435 unit KSP yang tersebar diseluruh Indonesia.

Zabadi mengatakan secara langsung koperasi telah berperan memfasilitasi kebutuhan termasuk pembiayaan bagi anggota koperasi yang berjumlah sekitar 22 juta orang, pada umumnya pelaku usaha mikro dan kecil.

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020