Jajaran Kejaksaan Negeri Timika segera memeriksa dana yang digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Mimika, Papua, yang mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Mohamad Ridosan, di Timika, Jumat, mengatakan, penggunaan dana Covid-19 harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden dan berbagai peraturan pelaksana lainnya.
"Kami akan mengawasi apakah penggunaan dana Covid-19 di Mimika sudah sesuai yang diatur dalam Perpres. Tentu harus ada terlebih dahulu audit oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan BPKP," kata Ridosan.
Ia belum mengetahui secara detil penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Mimika mengingat dia baru bisa kembali setelah hampir tiga bulan tertahan di Jawa lantaran ada pembatasan penerbangan membawa penumpang dari dan ke Papua, termasuk ke Timika.
"Saya baru saja tiba karena selama ini tidak bisa pulang ke Timika. Kasie Intel saya juga masih tertahan di Jakarta. Yang jelas dalam minggu ini saya akan perintahkan staf untuk bergerak mengumpulkan data terkait penggunaan dana Covid-19 di Mimika," ujarnya.
Ia menegaskan sesuai prosedur pokok pelaksanaan (SOP) yang dikeluarkan pemerintah, penyelidikan dana Covid-19 tidak bisa secara sembarangan.
Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika benar-benar ada upaya atau niat jahat oleh pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan pihak pihak lain.
"Kalau hanya sebatas kesalahan administrasi yah tentu harus diperbaiki, apakah berupa tuntutan penggantian kerugian atau seperti apa rekomendasi APIP dan BPKP. Instruksi Presiden menyatakan seperti itu. Namun tidak berarti kalau ada penyelewengan tidak boleh dipidana. Kami akan melihat benar atau tidak pemanfaatannya. Apakah ada niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," jelas Ridosan.
Sejumlah warga setempat meminta aparat penegak hukum agar melakukan audit total penggunaan dana Covid-19 di Mimika lantaran nilai yang dialokasikan lebih dari Rp200 miliar.
"Tolong polisi, jaksa bila perlu KPK mengaudit dana Covid-19 di Kabupaten Mimika karena kami melihat ada banyak hal yang janggal," kata Marianus, salah satu warga Nawaripi Timika.
Beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana COVID-19 di Mimika, kata dia, di antaranya biaya sewa hotel untuk dijadikan sekretariat Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika dan sejumlah proyek yang dinilai tidak mendesak namun dianggarkan melalui dana Covid-19.
"Terus terang masyarakat Mimika mempertanyakan mengapa TGTPP Mimika menyewa Hotel Grand Mozza sebagai sekretariat. Berapa besar anggaran yang sudah digelontorkan untuk biaya sewa hotel selama lebih dari tiga bulan. Kami dengar sejumlah pejabat juga masing-masing mengambil kamar tidur di hotel itu, apakah semua itu dibayar dengan dana COVID-19," tanya Marianus.
Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika juga mengeluhkan pemotongan sebagian besar anggaran proyek dan kegiatan kantornya oleh TGTPP untuk dialihkan bagi penanganan pandemi COVID-19.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, beberapa waktu lalu menjelaskan total anggaran penanganan Covid-19 tahap pertama di Mimika sebesar Rp197 miliar untuk membiayai tiga kegiatan utama, yaitu meningkatkan kapasitas kesehatan masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 serta menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Untuk bidang kesehatan, katanya, total anggaran Rp166.251.761.500, pemberdayaan ekonomi masyarakat sebesar Rp11,500 miliar, sementara dana JPS semula dianggarkan Rp20 miliar untuk pembelian bahan makanan (sembako) untuk membantu masyarakat pada 16 distrik (kecamatan) di luar Distrik Mimika Baru dan Kuala Kencana.
Adapun untuk pengadaan dan penyaluran bahan makanan untuk wilayah Distrik Mimika Baru dan Wania dianggarkan dana Rp16.690.750.000 dengan sasaran yaitu sebanyak 133.000 kepala keluarga atau dengan jumlah jiwa sekitar 166.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Mohamad Ridosan, di Timika, Jumat, mengatakan, penggunaan dana Covid-19 harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden dan berbagai peraturan pelaksana lainnya.
"Kami akan mengawasi apakah penggunaan dana Covid-19 di Mimika sudah sesuai yang diatur dalam Perpres. Tentu harus ada terlebih dahulu audit oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan BPKP," kata Ridosan.
Ia belum mengetahui secara detil penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Mimika mengingat dia baru bisa kembali setelah hampir tiga bulan tertahan di Jawa lantaran ada pembatasan penerbangan membawa penumpang dari dan ke Papua, termasuk ke Timika.
"Saya baru saja tiba karena selama ini tidak bisa pulang ke Timika. Kasie Intel saya juga masih tertahan di Jakarta. Yang jelas dalam minggu ini saya akan perintahkan staf untuk bergerak mengumpulkan data terkait penggunaan dana Covid-19 di Mimika," ujarnya.
Ia menegaskan sesuai prosedur pokok pelaksanaan (SOP) yang dikeluarkan pemerintah, penyelidikan dana Covid-19 tidak bisa secara sembarangan.
Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika benar-benar ada upaya atau niat jahat oleh pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan pihak pihak lain.
"Kalau hanya sebatas kesalahan administrasi yah tentu harus diperbaiki, apakah berupa tuntutan penggantian kerugian atau seperti apa rekomendasi APIP dan BPKP. Instruksi Presiden menyatakan seperti itu. Namun tidak berarti kalau ada penyelewengan tidak boleh dipidana. Kami akan melihat benar atau tidak pemanfaatannya. Apakah ada niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," jelas Ridosan.
Sejumlah warga setempat meminta aparat penegak hukum agar melakukan audit total penggunaan dana Covid-19 di Mimika lantaran nilai yang dialokasikan lebih dari Rp200 miliar.
"Tolong polisi, jaksa bila perlu KPK mengaudit dana Covid-19 di Kabupaten Mimika karena kami melihat ada banyak hal yang janggal," kata Marianus, salah satu warga Nawaripi Timika.
Beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana COVID-19 di Mimika, kata dia, di antaranya biaya sewa hotel untuk dijadikan sekretariat Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika dan sejumlah proyek yang dinilai tidak mendesak namun dianggarkan melalui dana Covid-19.
"Terus terang masyarakat Mimika mempertanyakan mengapa TGTPP Mimika menyewa Hotel Grand Mozza sebagai sekretariat. Berapa besar anggaran yang sudah digelontorkan untuk biaya sewa hotel selama lebih dari tiga bulan. Kami dengar sejumlah pejabat juga masing-masing mengambil kamar tidur di hotel itu, apakah semua itu dibayar dengan dana COVID-19," tanya Marianus.
Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika juga mengeluhkan pemotongan sebagian besar anggaran proyek dan kegiatan kantornya oleh TGTPP untuk dialihkan bagi penanganan pandemi COVID-19.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, beberapa waktu lalu menjelaskan total anggaran penanganan Covid-19 tahap pertama di Mimika sebesar Rp197 miliar untuk membiayai tiga kegiatan utama, yaitu meningkatkan kapasitas kesehatan masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 serta menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Untuk bidang kesehatan, katanya, total anggaran Rp166.251.761.500, pemberdayaan ekonomi masyarakat sebesar Rp11,500 miliar, sementara dana JPS semula dianggarkan Rp20 miliar untuk pembelian bahan makanan (sembako) untuk membantu masyarakat pada 16 distrik (kecamatan) di luar Distrik Mimika Baru dan Kuala Kencana.
Adapun untuk pengadaan dan penyaluran bahan makanan untuk wilayah Distrik Mimika Baru dan Wania dianggarkan dana Rp16.690.750.000 dengan sasaran yaitu sebanyak 133.000 kepala keluarga atau dengan jumlah jiwa sekitar 166.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020