Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri aliran uang milik bandar sabu-sabu berinisial TZS alias Gery (51) yang berasal dari Desa Sandik, Kabupaten Lombok Barat.

"Untuk hasil tangkapan terakhir dengan tersangka Gery ini kita tindak lanjuti dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R di Mataram, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/180/VI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 9 Juni 2020, perihal hasil pengembangan pidana pokok narkotika milik tersangka TZS alias Gery.

"Jadi tujuan pengembangan ini untuk mengetahui apa yang kemudian dia hasilkan dari bisnis ini. Itu yang kita telusuri, dan nanti akan kita sita dan kembalikan ke negara," ucapnya.

Dalam proses penyidikannya, Helmi tidak hanya memerintahkan penyidik untuk mengungkap aliran dananya. Besar harapan Helmi agar penyidik bisa mengungkap peran dan keterlibatan orang lain.

"Jadi dalam kasus ini, dia (Gery) pasti ada bosnya, cuma siapa nama bosnya, dimana dia, belum bisa kita sampaikan dan itu masih kita telusuri," ujarnya.

Dijelaskan bahwa TZS alias Gery ditangkap pihak kepolisian pada 6 Maret lalu di rumahnya, di komplek BTN Sandik, Desa Sandik, Kabupaten Lombok Barat.

Dari penangkapannya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 289,58 gram dan 150 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan bentuk topeng serta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp200 juta. Telepon genggam pribadinya juga turut diamankan.

Terkait dengan pidana pokok narkotikanya, Gery yang melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, kini tinggal menunggu persidangannya digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Sedangkan untuk kasus TPPU dengan berkas terpisah, Gery telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar pidana Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020