Anggaran operasional pencegahan COVID-19 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mencapai Rp 75 miliar yang diperoleh dari pos-pos anggaran di organisasi perangkat daerah.
Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid di Nunukan, Rabu mengatakan anggaran tersebut diperoleh dari pos yang dianggap tidak priotitas seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan dinas lainnya.
Laura sapaan Bupati Nunukan menegaskan, penggunaan anggaran COVID-19 ini perlu hati-hati karena ancaman hukumannya pidana mati.
"Kita harus hati-hati sekali mengelola anggaran COVID-19 ini karena hukumannya bisa pidan mati. Jadi jangan sampai ada yang tidak tepat sasaran," ucapnya.
Anggaran puluhan miliar ini diperuntukkan bagi biaya perawatan, makan minum pasien dan tenaga medis, biaya operasional tim medis, jaminan sosial atau bantuan sembako bagi masyarakat dan lain-lainnya.
Untuk jaminan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19 dilakukan selama tiga bulan mulai April 2020 hingga Juni 2020. Setiap orang memperaoleh sebesar Rp600.000.
Kehati-hatian Bupati Nunukan dalam mengelola dan mengawasi penggunaan anggaran COVID-19 cukup beralasan. Pasalnya, sangat disorot oleh kelompok masyarakat dan lembaga independen.
Diketahui wabah COVID-19 ini merupakan bencana nasional yang banyak menguras tenaga, ekonomi dan pikiran.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid di Nunukan, Rabu mengatakan anggaran tersebut diperoleh dari pos yang dianggap tidak priotitas seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan dinas lainnya.
Laura sapaan Bupati Nunukan menegaskan, penggunaan anggaran COVID-19 ini perlu hati-hati karena ancaman hukumannya pidana mati.
"Kita harus hati-hati sekali mengelola anggaran COVID-19 ini karena hukumannya bisa pidan mati. Jadi jangan sampai ada yang tidak tepat sasaran," ucapnya.
Anggaran puluhan miliar ini diperuntukkan bagi biaya perawatan, makan minum pasien dan tenaga medis, biaya operasional tim medis, jaminan sosial atau bantuan sembako bagi masyarakat dan lain-lainnya.
Untuk jaminan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19 dilakukan selama tiga bulan mulai April 2020 hingga Juni 2020. Setiap orang memperaoleh sebesar Rp600.000.
Kehati-hatian Bupati Nunukan dalam mengelola dan mengawasi penggunaan anggaran COVID-19 cukup beralasan. Pasalnya, sangat disorot oleh kelompok masyarakat dan lembaga independen.
Diketahui wabah COVID-19 ini merupakan bencana nasional yang banyak menguras tenaga, ekonomi dan pikiran.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020