Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, perlu mempertimbangkan secara baik kebijakan pembukaan akses transportasi masuk ke keluar daerah tersebut yang disesuaikan kondisi fasilitas kesehatan guna mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Barat, Arnoldus Tiniap di Manokwari, Rabu, mengatakan bahwa Kota Sorong merupakan zona merah yang angka kasus positif COVID-19 tertinggi di Provinsi Papua Barat sehingga perlu mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan normal baru.

Dia mengatakan bahwa salah satunya adalah fasilitas kesehatan yang dapat menampung dan melayani masyarakat jika nantinya terjadi lonjakan pasien positif COVID-19.

Informasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sorong saat ini menutup sebagian ruangan dan membatasi pelayanan bagi masyarakat karena harus disterilkan dengan adanya pelayanan bagi pasien umum yang akhirnya dinyatakan positif.

Diinformasikan lagi, ada Rumah Sakit Swasta yang membatasi pelayanan bagi masyarakat karena kapasitas terbatas. Hal ini pula harus dipertimbangkan dengan baik ketika membuka akses transportasi secara menyeluruh.

Ditakutkan ketika pembukaan akses seluas-luasnya terjadi lonjakan pasien positif tinggi fasilitas kesehatan tidak mampu menampung. Hal seperti ini perlu diantisipasi.

Ia menjelaskan pemberlakuan normal baru berarti masuk tatanan kehidupan baru, pola hidup yang berubah dengan mengutamakan protokol pencegahan penyebaran virus Corona.

"Masyarakat harus terus dievaluasi guna menjaga jarak, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan di tempat-tempat umum demi kesehatan dan keselamatan bersama dengan," kata dia.*

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020