Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI melakukan pemantauan langsung kepada Pemerintahan Kota Serang terkait regulasi penanganan COVID-19.

Wali Kota Serang, Syafrudin di Serang, Selasa mengatakan, bawa dalam kunjungannya tersebut perwakilan Kemenko Polhukam ingin mengetahui sejauh mana regulasi penanganan COVID-19 yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Serang.

"Hari ini kita kedatangan dari Kemenpolhukam. Tujuanya yang pertama untuk siraturahim dan memantau mengenai regulasi Pemkot Serang berkaitan dengan penanganan COVID-19," kata Syafrudin.

Syafrudin mengungkapkan, dalam pertemuamnya, pihaknya langsung memberikan penjelasan secara rinci berkaitan dengan aturan-aturan yang diterapkan.

"Kita sudah memberikan penjelasan bahwa dari tanggal 13 Maret 2020 sampai hari ini ada 26 aturan atau regulasinya, kemudian juga menanyakan terkait transisi menuju new normal," katanya.

Ia juga menjelaskan, perwakilan Kemenko Polhukam menanggapi bahwa regulasi yang dimiliki Pemkot Serang sejauh ini sudah bagus dibandingkan dengan daerah lainnya.

"Pemantauan ini bukan hanya di Kota Serang saja, tapi di daerah lain juga. Ternyata Kota Serang dinilai bagus, karena memang yang positif di Kota Serang sekitar 20 orang. Yang dirawat 12 orang, 7 orang sembuh, 2 orang meninggal," jelasnya.

Sedangkan dari segi aturan, Ia memaparkan, pihaknya mendapat apresiasi yang cukup baik dari mulai pembentukan gugus tugas penanganan COVID-19 sampai regulasi yang diterapkan saat ini.

"Mulai dari pembentukan tim gugus tugas sampai hari ini dari 26 aturan itu tidak ada yang dipertanyakan, bahkan mengapresiasi," kata Syafrudin.***3***

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020