Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak menghentikan pemeriksaan suhu tubuh kepada pengemudi kendaraan dari luar daerah guna mencegah COVID-19 di 10 posko perbatasan.

"Penghentian pemeriksaan suhu tubuh itu diberlakukan Rabu (1/6) besok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 440/1.976-GT/2020, tentang penghentian pelaksanaan pemeriksaan terbatas di jalur-jalur perbatasan transportasi darat," kata Kaprawi di Lebak, Banten, Selasa.

Penghentian pemeriksaan suhu tubuh itu sehubungan diberlakukan tatanan kehidupan normal baru.

Namun, tatanan kehidupan baru tersebut harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker jika ke luar rumah, rajin mencuci tangan memakai sabun dan jaga jarak.

Selama ini, protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang bisa menimbulkan kematian itu.

"Semua warga Lebak yang positif COVID-19 itu ditularkan pemudik luar daerah terutama dari zona merah virus corona," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan hingga saat ini kasus COVID-19 masih bertahan dan tidak ada penambahan.

Jumlah kasus pasien COVID-19 sebanyak tujuh belas orang terdiri dari 15 orang berstatus pengawasan, seorang berstatus aman dan seorang dilaporkan meninggal dunia.

Sementara angka Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 313 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP)sebanyak 574 orang terdiri dari 39 orang berstatus pemantauan, 535 orang berstatus aman dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 5 orang terdiri dari 14 orang berstatus pengawasan, 21 orang berstatus aman dan 10 orang dilaporkan meninggal dunia.

"Kami minta warga perlu diperketat agar menerapkan protokol kesehatan untuk mengendalikan COVID-19 itu," katanya.

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020