Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka AS (51) dan K (40), dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Keduanya berhasil ditangkap Senin (08/6) didepan salah satu showroom motor di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota. Serang.
"Kedua tersangka AS dan K merupakan warga Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa shabu-shabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, di Serang Selasa (09/06).
AKP Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0.25 Gramdidalam bungkus rokok yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka AS," katanya.
Tersangka AS mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik tersangka K.
"Menurut tersangka K, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A ysng masih DPO," ujar AKP Wahyu..
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Keduanya berhasil ditangkap Senin (08/6) didepan salah satu showroom motor di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota. Serang.
"Kedua tersangka AS dan K merupakan warga Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa shabu-shabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, di Serang Selasa (09/06).
AKP Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0.25 Gramdidalam bungkus rokok yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka AS," katanya.
Tersangka AS mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik tersangka K.
"Menurut tersangka K, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A ysng masih DPO," ujar AKP Wahyu..
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020