Ketua Seksi Informasi dan Komunikasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Wahab Sidin mengatakan, kebijakan pemberian insentif bagi nelayan perlu diikuti dengan kelonggaran syarat pinjaman di perbankkan.

"Kami menyambut baik pemberian insentif untuk nelayan, tetapi kebijakan ini harus diikuti dengan kelonggaran persyaratan untuk pengajuan pinjaman di perbankan, karena jika tidak, maka nelayan akan tetap kesulitan untuk memperoleh kredit," kata Wahab Sidin kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kebijakan pemerintah menyiapkan stimulus Rp34 triliun untuk merelaksasi pembayaran cicilan dan juga mensubsidi bunga kredit bagi petani dan nelayan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan telah menyiapkan stimulus Rp34 triliun untuk merelaksasi pembayaran cicilan dan juga mensubsidi bunga kredit bagi petani dan nelayan.

Pemberian insentif ini dilakukan untuk meringankan biaya produksi bagi petani dan nelayan selama masa pandemi COVID-19.

Insentif fiskal dari pemerintah ini akan disalurkan melalui program Kredit Usaha Rakyat, PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar), Kredit Ultra Mikro Pegadaian, dan juga program di perusahaan pembiayaan lainnya.

Menurut Wahab Sidin, selama ini nelayan selalu mengalami kesulitan untuk memperoleh pinjaman di bank karena syarat yang diberikan terlalu berbelit-belit.

Misalnya, harus ada jaminan sertifkat tanah, sementara surat-surat kapal tidak bisa dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman.

"Jadi kalau bisa ke depan, cukup dengan surat-surat kapal, nelayan sudah bisa memperoleh bantuan. Tidak harus ada jaminan sertifikat tanah," kata Wahab Sidin.

Artinya, jika pemerintah ingin membantu, maka perlu ada keringinan syarat bagi nelayan dalam mengajukan pinjaman, katanya menambahkan. 

Pewarta: Bernadus Tokan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020