ANTARA - UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cilegon (Samsat Cilegon) per 2 Juni 2026, mulai melakukan penelusuran tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan menyasar sejumlah kantong parkir di kawasan perkantoran, perusahaan, sekolah, hingga fasilitas umum. Kepala UPTD PPD Cilegon, TB. Mochamad Kurniawan ditemui di kantornya pada Rabu (3/6), mengatakan langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)