Video - ANTARA News banten

Pemberi dan penerima uang di Pilkada sama-sama bisa dipidana

ANTARA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Siswandi menegaskan pelaku politik uang saat pelaksanaan Pilkada 2020, baik pemberi maupun penerima, bisa dipidanakan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (20/02), saat menggelar rapat koordinasi penanganan dan penindakan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon. (Susmiatun Hayati/Agha Yuninda Maulana/Ardi Irawan)