Babakanmadang, Bogor (ANTARA) - Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Jawa Barat mengungkap tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu, dengan modus Cash On Delivery (COD), atau istilah transaksi tunai pada sistem jual beli online.

Kapolsek Babakan Madang, AKP Silfia Sukma Rosa menyebutkan para tersangka berinisial IR, KK, HT, FF dan IA terakhir melakukan aksinya pada Jumat (19/7/2019), membawa kabur sepeda motor jenis Ducati Monster 850 cc pada saat melakukan COD di kediaman korban, Griya Alam Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Peristiwa itu bermula ketika tersangka IR mencari targetnya melalui situs jual beli online OLX. Ketika sudah menentukan target sepeda motor yang akan dicurinya, IR menghubungi rekan-rekannya KK, HT, FF dan IA untuk bersama-sama mengunjungi kediaman korban.

Para tersangka yang berdomisili di Garut, Jawa Barat meluncur ke Bogor menggunakan mobil Innova sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian tiba di Bogor sekitar pukul 20.45 WIB. Ketika mendekati rumah korban, IR turun dari mobil rombongan dan memesan taksi online untuk sampai ke rumah korban.

"Di dalam taksi online, IR mengatakan kepada supir taksi online bahwa IR akan membeli motor dan meminta sopir taksi online untuk mengaku sebagai saudaranya bilamana ada orang yang bertanya. Sedangkan tersangka lainnya mengikuti IR dengan menggunakan mobil Innova," kata AKP Silfia pada Rabu.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku pencurian kendaraan sejumlah TKP

Baca juga: Polisi tangkap pencuri kendaraan bermotor lewat jejaring sosial

Baca juga: Polsek ujung tombak penanganan pencurian kendaraan bermotor di Sumsel


Ketika sampai di rumah korban, IR dan sopir taksi online bertemu dengan istri korban. IR beralasan pada istri korban ingin menjajal sepeda motor Ducati tersebut sebelum melakukan transaksi.

Saat menjajal sepeda motor Ducati tersebut, IR langsung melarikan diri diikuti rekan-rekannya yang mengawal dengan mobil Innova. Kemudian, Istri korban dan sopir taksi online yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Babakan Madang.

Namun, pada Rabu (24/7/2019) anggota kapolisian berhasil membekuk para tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti seperti satu sepeda motor merk Ducati 850 cc, satu sepeda motor merk Yamaha Xmax 250 cc, satu sepeda motor merk Kawaaaki RN 650 cc, satu sepeda motor merk Kawasaki Ninja 150 cc, serta tiga buah ponsel.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019