Jakarta (ANTARA) - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan rekomendasi agar anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak masuk pos dana 5 persen yang harus dialokasikan untuk kesehatan dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kita harus memiliki anggaran kesehatan lima persen, jadi PBI, rekomendasi Komisi IX tolong dianggarkan di luar lima persen tersebut," ujar anggota Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf, dalam diskusi publik dengan teman "Menagih Janji Presiden: Upaya Penyelematan JKN" di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu.

Rekomendasi tersebut, menurut Nova, dilakukan karena jika PBI masuk dalam anggaran kesehatan yang dialokasikan di APBN, maka anggaran tersebut tidak mencapai batas lima persen yang diwajibkan.

Menurutnya, anggaran 5 persen yang diperuntukkan untuk program Kementerian Kesehatan digabung dengan PBI akan berat.

Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, alokasi anggaran untuk kesehatan pada 2019 adalah Rp123,1 triliun atau naik Rp1,2 triliun dari RAPBN 2019.

Sebelumnya, pemerintah mulai 1 Agustus 2019 akan menonaktifkan 5.227.852 peserta PBI dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibayarkan melalui APBN.

Menteri Sosial Agus Gumiwang telah menandatangani keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dimutakhirkan dengan menetapkan 5,2 juta orang tersebut tidak masuk dalam klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial.

"Keputusan menteri ini sebagai suatu upaya peningkatan data PBI agar lebih tepat sasaran, kemudian diganti oleh orang yang lebih berhak," ungkap staf khusus menteri, Hendri Antoni Arif, di kantor BPJS Kesehatan pada Rabu.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019