Medan (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara memeriksa Wali kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor dan Wakil wali kota Togar Sitorus, dalam dugaan pungutan liar pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di kantor BPKAD Pematang Siantar.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana dikonfirmasi Senin malam, membenarkan pemeriksaan Wali kota Pematang Siantar dan Wakil wali kota Pematang Siantar pada hari ini.
Orang pertama dan kedua di Pemkot Pematang Siantar itu, menurut dia, diperiksa sebagai saksi dan bukan tersangka.

"Penyidik melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Wali kota Pematang Siantar dan Wakil wali kota mengenai kasus OTT yang terjadi di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pematang Siantar," ujar Samtana.

Ia penyebutkan, kedua pejabat tersebut, dimintai keterangan sejak pagi hingga sore hari, di sebuah ruangan Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Pemeriksaan tersebut, berjalan lancar," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memeriksa Sekretaris Daerah Pemkot Pematang Siantar Budi Utari sebagai saksi dalam dugaan pungutan liar (pungli) pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di kantor BPKAD Pematang Siantar.

Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman ketika dikonfirmasi, Selasa malam (23/7) membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Budi Utari, yang dimintai keterangan di Polda Sumut sejak pukul 10.00 WIB hinggga pukul 17.00 WIB.

"Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap saksi Budi, mengenai dugaan pungli yang terjadi di kantor BPKAD Pematang Siantar," katanya.

Sementara, Sekda Pemkot Pematang Siantar Budi Utari mengatakan, kehadirannya di Polda Sumut hanya dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan Tupoksi.
"Ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Sumut," katanya.

Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka AP, Kepala BPKAD Pemkot Pematang Siantar, dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak. 

Saat ini tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolda Sumut.

Sebelumnya, AP, orang pertama di BPKAD Pematang Siatar datang ke Mapolda Sumut, Sabtu malam (13/7) dan tidak ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AP selama beberapa jam dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, karena pemotongan insentif pajak yang sudah berlangsung cukup lama dan AP dianggap yang harus bertanggung jawab.

Dalam pemotongan pajak 15 persen itu, AP ikut menerima dan menikmati dana tersebut.Hingga kini Polda Sumut menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus OTT di BPKAD Pematang Siantar, yakni EZ Bendahara BPKAD Pematang Siantar, dan AP Kepala BPKAD Pematang Siantar.

Sebanyak 16 orang saksi yang juga diamankan saat OTT dan dibawa ke Polda Sumut, Kamis (11/7) telah di pulangkan karena mereka hanya dimintai keterangan.

Sebelumnya, Personel Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar, Kamis (11/7) sekitar pukul 17.30 WIB, dan mengamankan barang bukti sebesar Rp186 juta.

 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019