Dapat dibuktikan secara fakta di lapangan menurut saksi masyarakat setempat lingkungan di situ. Termasuk Pak Sitorus (Pendeta GPdI Sedayu) secara lisan juga mengatakan tidak digunakan secara terus-menerus."
Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Suharsono membatalkan izin mendirikan rumah ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.

"Jadi itu, keputusan saya adalah saya cabut (IMB GPdI Sedayu) karena ada unsur yang tidak memenuhi secara hukum," kata Bupati Suharsono dalam jumpa pers terkait keberadaan salah satu gereja di wilayah Sedayu Bantul, Senin.

Baca juga: Menag: PBM 2006 acuan pendirian rumah ibadah

Baca juga: Pemerintah Cabut IMB Gereja Yasmin

Baca juga: Spirit damai Pantekosta terpancar lewat seribu lentera


Sebelumnya, warga di sekitar lokasi bangunan tersebut menolak pendirian gereja karena dalam kesepakatan awal bangunan tersebut hanya akan digunakan sebagai tempat tinggal, dan mediasi pun dilakukan untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.

Pembatalan IMB gereja itu sesuai dengan Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia Sedayu (GPdI Sedayu) sebagai rumah ibadah yang mendapatkan fasilitasi penetapan izin mendirikan bangunan rumah ibadah.

Bupati mengatakan, keputusan mencabut atau membatalkan IMB ini berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul, yang menyatakan bahwa IMB tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 98 Tahun 2016.

"Ada unsur-unsur yang tidak memenuhi sehingga izin tersebut kami cabut," kata Suharsono yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul Bambang Guritno.

Sementara itu, Bambang Guritno mengatakan, awal mula penerbitan IMB gereja Sedayu itu adalah didasari Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB) Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2016 dan nomor 8 tahun 2006 yang kemudian Bupati mengeluarkan Perbub Nomor 98 Tahun 2016 tentang pendirian tempat ibadah.

Ia mengatakan, dalam aturan itu untuk mengajukan IMB rumah ibadah harus mencakup empat unsur yakni, bangunan didirikan sebelum 2006, kemudian sudah digunakan untuk tempat ibadah secara terus menerus atau permanen dan bercirikan tempat ibadah serta memiliki nilai sejarah.

"Yang utama yang tidak dipenuhi saat pengajuan IMB dari empat unsur tersebut salah satunya tidak dilakukan (ibadah) secara terus-menerus," katanya.

Dengan demikian, kata dia, pendirian gereja tidak memenuhi kriteria IMB yang harus dipenuhi pemda, apalagi pemda telah melakukan klarifikasi dan verfikasi lapangan oleh tim terdiri Kemenag, Kesbangpol, Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Satpol PP Bantul.

"Dapat dibuktikan secara fakta di lapangan menurut saksi masyarakat setempat lingkungan di situ. Termasuk Pak Sitorus (Pendeta GPdI Sedayu) secara lisan juga mengatakan tidak digunakan secara terus-menerus," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019