Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan penambangan bijih timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang karena meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan di daerah itu.

"Kami beri batas waktu hingga Sabtu (20/7). Jika penambang tetap membandel, ditindak tegas," kata Kepala Satpol PP Povinsi Kepulauan Babel Yamowa’a Harefa di Pangkalpinang, Jumat.

Pada pukul 08.00 WIB, tim gabungan Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang melakukan pemantauan di empat titik aktivitas penambangan bijih timah di dua daerah tersebut.

Empat kawasan penambangan bijih timah ilegal yang dipantau tim gabungan, yaitu tambang ilegal di belakang Giant Supermarket, Kolong Bravo, dan kawasan Bandara Depati Amir di Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.

Baca juga: Satpol Babel tertibkan tambang timah di samping bandara

Sementara itu, aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Kota Pangkalpinang terpantau di sepanjang alur Sungai Rangkui dimulai dari Kampung Opas hingga Kelurahan Sumber Rejo.

"Saat ini kami hanya mengimbau dahulu kepada para penambang karena terbentur hari Jumat. Akan tetapi, tindakan akan dimulai pada pukul 16.00 WIB," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau penambang untuk segera mengangkat sendiri peralatan dan mesin-mesin tambangnya. Jika tidak,ditindak secara tegas sesuai dengan aturan berlaku.

"Saat ini siap turun untuk mapping lokasi karena waktunya kami sampai pukul16.00 WIB. Kendati demikian, penertiban ini akan terus dilanjutkan hingga daerah ini bebas dari aktivitas tambang ilegal," katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019