Mataram (ANTARA) - Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Nusa Tenggara Barat akan memantau jalannya sidang terdakwa penerima suap dari tahanan Rutan Polda NTB Kompol Tuti Mariati di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Koordinator Penghubung KY RI NTB M. Ridho Ardian di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya memantau persidangan ini tanpa adanya permintaan dari penuntut umum maupun terdakwa.

"Jadi, pemantauan ini inisiatif kami menindaklanjuti informasi publik," kata Ridho.

Baca juga: Polda NTB tunggu putusan pengadilan terkait sanksi Kompol Tuti

Perkara ini memang cukup menyedot perhatian publik karena munculnya nama Kompol Tuti sebagai tersangka berawal dari aksi seorang terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Prancis Dorfin Felix yang sempat melarikan diri dari Rutan Polda NTB.

Namun, setelah perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, kasus pelarian Dorfin Felix terkesan menghilang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya hanya menguraikan tentang Kompol Tuti yang menerima suap dari sejumlah tahanan rutan, termasuk dari Dorfin Felix.

"Kami melihat pendalaman bahwa ini kasus awalnya narkoba. Ini 'kan awalnya terpidana kasus narkoba (Dorfin Felix) ada upaya melarikan diri sewaktu masih ditahan di Polda (sebagai tersangka)," ucapnya.

Ridho menerangkan bahwa rencana pemantauan sidang Kompol Tuti masih dalam proses perizinan ke Komisi Yudisial RI di Jakarta.

"Sedang kami ajukan untuk pemantauan ke pusat, kita tunggu," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathur Rauzi mempersilakan Komisi Yudisial RI Wilayah NTB memantau persidangan.

"Ada atau tidak ada KY (Komisi Yudisial), kami tetap akan memutus setiap perkara dengan adil. Siapa saja bisa dan boleh mengawasi proses persidangan," kata Fathur Rauzi.

Baca juga: Jaksa tahan Kompol Tuti terdakwa penerima suap kasus narkoba

Dalam dakwaan terdakwa Kompol Tuti dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 12 Huruf b dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 12A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHP.

Pengadilan sudah menggelar sidang sebanyak dua kali untuk terdakwa Tuti. Sidang pada hari Selasa (16/7) terpaksa ditunda karena jaksa penuntut umum belum bisa menghadirkan saksi untuk diperiksa.

Tuti didakwa memaksa tahanan Rutan Polda NTB untuk memberikan sesuatu kepadanya. Modusnya beragam yang pada intinya memberi fasilitas istimewa kepada tahanan dengan imbalan sejumlah uang.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019