Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, kali pertama mengungkap peredaran tembakau gorila dengan menangkap tiga orang atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu beserta sejumlah barang bukti.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Narkoba AKP Sukadi di Kudus, Kamis, ketiga pelaku itu bernama Fajar Dwi Mulyawan warga Desa Gribig, Kecamatan Gebog dan Dewi Umi Kulsum warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, serta Budi Rafika Rahmawan asal Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Untuk tersangka pertama, ditangkap pada tanggal 16 Juli 2018, sedangkan tersangka kedua dan ketiga ditangkap pada tanggal 17 Juli 2019.

Dari ketiganya, dua orang diduga merupakan pengedar, sedangkan seorang hanya menyimpan narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang merupakan urutan jenis narkotika nomor 58.

Pengungkapan kasus narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila itu berawal ketika petugas menangkap Fajar di halaman Balai Jagong Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Selasa (16/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Polisi tangkap seorang pelajar pengedar tembakau gorila

Barang bukti yang diamankan berupa  empat linting yang berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok serta uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Budi yang beralamat di Jepara.

Sementara itu, tersangka Dewi Umi Kulsum yang ditangkap pada hari Rabu (17/7) pukul 01.15 WIB di rumahnya di Desa Hadipolo ditemukan barang bukti enam linting yang berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila.

Pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari Budi warga Jepara.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, pada hari yang sama melakukan penangkapan terhadap tersangka Budi di rumahnya, Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada pukul 02.35 WIB.

Baca juga: Ini bentuk tembakau gorila, bagaimana efeknya menurut pemakai?

Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti 27 batang berbentuk rokok yang berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila serta satu bungkus plastik klip yang berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila.

Barang bukti lainnya, yakni satu ikat kertas untuk melinting rokok serta empat batang rokok merek Ardath sisa untuk campuran lintingan narkotika yang diduga jenis tembakau gorila.

Tersangka Fajar dan Budi yang diduga sebagai pengedar diancam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sementara itu, Dewi disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ***2***

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019