UU Sinas Iptek akan memberikan kepastian hukum bagi Indonesia untuk meminta dokumen-dokumen langka yang ada di luar negeri
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia optimistis keberadaan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) menjadi lompatan besar untuk perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Kepala LIPI Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan UU Sisnas Iptek yang menggantikan UU Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek diharapkan dapat mengakselerasi iptek dan kegiatan riset di Indonesia.

UU ini ia mengatakan akan memperluas fungsi penelitian dan pengembangan menjadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. Aktivitas riset akan dikelola dari hulu hingga hilir secara terintegrasi, namun tidak semua lembaga penelitian harus melakukan fungsi tersebut.

Dirinya menjelaskan untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi akan dibentuk badan riset dan inovasi nasional agar peran masing-masing lembaga penelitian tidak saling tumpang tindih.

“Namun problem di dunia penelitian Indonesia bukan hanya itu saja, tapi juga critical mass yang rendah di sisi infrastruktur, anggaran dan sumber daya manusia,” ujar Handoko.

Terkait aspek pendanaan, Handoko menjelaskan mekanisme baru pendanaan lewat dana abadi pemerintah dan insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan iptek akan memberikan alternatif baru dalam pendanaan riset khususnya riset yang memiliki karakteristik yang berbeda.

Keberadaan UU Sinas Iptek juga akan memberikan perlindungan jika penelitian telah memenuhi segala kaidah dan etika keilmuan. Juga mengatur pelarangan melakukan pengalihan material keanekaragaman hayati dan kekayaan alam Indonesia, kecuali uji materialnya tidak dapat dilakukan di Indonesia.

“UU Sinas Iptek akan memberikan kepastian hukum bagi Indonesia untuk meminta dokumen-dokumen langka yang ada di luar negeri,” kata Handoko.

Handoko menjelaskan LIPI siap untuk menjalankan amanat dalam UU Sinas Iptek, salah satunya mengenai ketentuan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran riset.

“Sejak tahun 2017 infrastruktur dan manajemen repositori dan dokumentasi data ilmiah nasional telah dipersiapkan lewat Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah yang ranahnya memang berbeda dengan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional Republik Indonesia,” ujar Handoko.

Dirinya berharap para peneliti LIPI mampu menjawab tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat serta bekerja untuk menciptakan hasil-hasil penelitian yang sesuai dengan target dan standar global untuk merepresentasikan Indonesia di kancah riset internasional.

“Setiap satu rupiah dana negara untuk penelitian harus kita berikan nilai lebih,” ujar dia.

Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V tahun 2018-2019 pada Selasa (16/7), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang Sisnas Iptek.

Baca juga: DPR setujui RUU Sisnas IPTEK jadi UU
Baca juga: Menristekdikti : riset ke depan terintegrasi
Baca juga: ALMI: RUU Sisnas Iptek surutkan semangat peneliti


Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019