Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menegaskan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran kode etik terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Belum ada laporan ke kita, kalau seandainya ada laporan, kita akan proses dan periksa walaupun itu putusan di tingkatan MA," tegas Jaja usai pembukaan seleksi 68 calon hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 di auditorium KY di Jakarta, Rabu.

Menurut Jaja, sampai saat ini KY belum melakukan analisis atas putusan itu, karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan. Jaja menegaskan jika nantinya ada opini publik terkait putusan itu, KY secara otomatis akan melakukan pemantauan.

Baca juga: KY menghormati putusan kasus Baiq Nuril dan Syafruddin

Baca juga: KPK akan laksanakan putusan kasasi MA terkait Syafruddin Temenggung

Baca juga: KPK masih tunggu putusan kasasi MA untuk Syafruddin Arsyad Temenggung


Terkait perbedaan pendapat antara tiga hakim MA, Jaja menegaskan itu dimungkinkan sesuai dengan Undang-Undang kekuasaan kehakiman.

Sebelumnya MA menvonis bebas atas kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, secara telak membacakan amar putusan kasasi yang mengharuskan KPK melepaskan Syafruddin dari rumah tahanan (rutan).

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Selasa (9/10).

Amar itu juga memutuskan agar Temenggung dikeluarkan dari tahanan, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018, menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Temenggung merupakan terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK.

Baca juga: Pengamat: Putusan kasasi MA kasus BLBI berimbas ketidakpastian hukum

Baca juga: Wapres: Putusan kasasi MA jadi peringatan untuk KPK

Pewarta: Fauzi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019