Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum selaku termohon memberikan jawaban atas dalil pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 untuk daerah pemilihan Provinsi Papua, dalam sidang pemeriksaan di Ruang Sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/7).

Kuasa hukum KPU, Budi Rahman, menjawab dalil permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Baca juga: Sidang Pileg, KPU jawab dalil pemohon PHPU Legislatif Jawa Barat

Baca juga: Sidang Pileg, hakim minta pembacaan permohonan yang efektif

Baca juga: Sidang Pileg, KPU Jatim bantah ada penambahan suara

 

Bahwa perolehan suara PKPI sangat kecil, yaitu kurang dari satu persen atau sebesar 312.775 suara atau sekitar 0,22 persen dari jumlah suara sah sebesar 139.971.260 suara.

Padahal ketentuan peraturan perundang-undangan mempersyaratkan ambang batas paling sedikit empat persen dari perolehan suara nasional agar bisa diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

"Dengan demikian, suara pemohon tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen," kata Budi.

Selain itu PKPI dinilai tidak menguraikan dengan jelas pokok permohonan terkait dengan kesalahan hasil penghitungan oleh KPU dan tidak disandingkan dengan hasil penghitungan yang benar menurut PKPI.

"PKPI tidak menguraikan dengan jelas di mana letak kesalahan hasil penghitungan suara oleh termohon, pada TPS mana saja kesalahan penghitungan suara terjadi dan jumlah perolehan suara untuk masing-masing TPS. PKPI juga tidak menguraikan dengan jelas dokumen alat bukti yang jadi dasar hasil penghitungan suara oleh PKPI," papar Budi.

Dalam sidang di Panel II tersebut, KPU juga membantah dalil permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyebutkan adanya pengurangan suara untuk PDIP di sejumlah kabupaten, yang berakibat bertambahnya suara untuk parpol lain.

"Persandingan perolehan suara parpol yang benar menurut termohon, sudah kami lampirkan melalui tabel-tabel dalam jawaban KPU," ujar kuasa hukum KPU Akhmad Jaezuli.

Selanjutnya KPU juga membantah dalil permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Berkarya, dan Partai Bulan Bintang (PBB), terkait adanya kesalahan penghitungan suara.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019