Medan (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional (TPPU BNN) Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan petugas telah mengamankakan tiga orang tersangka diduga terlibat dalam kasus pencucian uang sebesar Rp5 miliar merupakan hasil penjualan dan bisnis narkotika.

"Ketiga tersangka itu, TMJ, AMR, dan HNF merupakan warga Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara," kata Bahagia, di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Jumat.

Ketiga tersangka itu, menurut dia, satu keluarga yakni TMJ (ayah), AMR (anak) dan HNF (menantu), serta melakukan pencucian uang dari hasil transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sejak tahun 2018-2019.

"Tersangka tersebut, diringkus pada awal bulan Juli 2019 oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang langsung turun ke daerah Tanjung Balai Asahan," ujar Dachi.

Ia menyebutkan, pencucian uang senilai Rp5 miliar, yakni uang kontan Rp2,5 miliar, enam unit mobil mewah berbagai jenis, empat unit rumah, beberapa rumah sewa, dan rumah indekos yang dimiliki tersangka TMJ.

Seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik tersangka itu, telah disita oleh petugas TPPU BNN untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Baca juga: BNN sita 81,862 kg sabu dan 102.657 butir ekstasi dari Malaysia

"Petugas hingga kini masih terus melakukan penyelidikan harta kekayaan yang dimiliki tersangka diperoleh dari hasil penjualan narkotika tersebut," ujar dia.

Dachi menjelaskan, dalam pemberantasan kasus pencucian uang tersebut, petugas TPPU BNN terus berusaha memiskinkan para tersangka agar tidak bisa lagi menjual narkotika.

"Kita bertekad memiskinkan tersangka yang terlibat dalam kasus TPPU tersebut," kata jenderal bintang satu itu.

Ia menambahkan, kasus pencucian uang yang dilakukan tersangka, diduga dari hasil penjualan narkotika 80 kg narkotika jenis sabu-sabu, dan 120 ribu butir pil ekstasi yang dilakukan penangkapan di Tanjung Balai Asahan.

Tersangka TMJ memiliki teman, SMR dan IS, disebut-sebut sebagai warga Malaysia, serta selalu berkomunikasi dengan orang asing itu. Bahkan, tersangka sudah beberapa kali berangkat ke Malaysia dan ketemu dengan SMR dan IS.

"Tersangka dapat diancam hukuman 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Dalam acara tersebut hadir Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019